PURWOKERTO-Pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Banyumas untuk memilih ketua periode 2020-2024 hingga kini belum jelas, kapan bakal dilaksanakan. Padahal masa bakti kepengurusan periode ini sudah selesai.
Ketua DPD II Golkar Banyumas, Supangkat mengatakan, sesuai dengan instruksi dari DPD 1 Jawa Tengah, pelaksanaan musda DPD II bakal dilakukan serentak. Namun karena situasinya masih pandemi Covid-19, pelaksanaan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah.
“Pokoknya paling lambat sampai tanggal 31 Desember ini, harus sudah dilaksanakan. DPD I mengintruksikan untuk berkoordinasi dengan daerah masing-masing, terutama menyangkut status Covid-19 di daerah masing-masing,” katanya, kemarin.
Untuk di Banyumas, kata dia, karena saat ini masih masuk zona merah, sehingga pelaksanaan tetap akan mengunakan prosedur protokol kesehatan. Tahapan dari bawah sudah dilakukan.
“Saat ini tinggal kesiapan pelaksanaan musda-nya saja. Diusahakan maksimal tanggal 31 Desember sudah terlaksana,” ujar wakil ketua DPRD Banyumas ini. Disinggung soal pencalonannya kembali, meski sudah dua periode, Supangkat mengatakan, jika diberi amanah, ia tetap siap melanjutkan kemali kepemimpinan untuk lima tahun ke depan. Harapannya, dalam musda nanti bisa berlangsung aklamasi, sesuai tradisi yang sudah berjalan belakangan ini di Partai Golkar.
(Baca Juga : Musda Golkar Banyumas Paling Lambat 31 Agustus )
Budaya Aklamasi
Sekretais Soksi Kabupaten Banyumas, Deseri Wijaya Tambunan mengatakan, sesuai petunjuk pelaksanaan (Julkak) No 02 tahun 2020, hasil Munas DPP Partai Golkar tahun lalu, disebutkan mereka yang sudah dua kali menjabat sebagai ketua tidak boleh maju kembali. Juklak itu, katanya, bisa dikesampingkan, jika kandidat tersebut mendapat rekomendasi dari DPP (pengecualian khusus).
“Kecuali mereka yang mendapatkan rekomendasi dari DPP, karena dinilai memiliki prestasi politik tersendiri. Misalnya menjabat sebagai gubernur, bupati dan walikota. Diluar itu, ya ketentuan juklak 02 mengikat,” kata pengurus haris DPD II Golkar Banyumas, terpisah.
Menurutnya, untuk kasus di Banyumas, juklak 02 tersebut mengikat dan harus dipatuhi. Pasalnya, prestasi politik yang dimaksudkan oleh DPP, bukan sebagai pimpinan DPRD (wakil ketua-red).Namun sebagai pimpinan daerah.
Musda yang harus dilaksanakan Desember ini, kata dia, sebenarnya sudah terlambat. Sesuai hasil Munas DPP, untuk pelaksanaan musda tingkat provinsi, kabupaten/kota seharusnya sudah selesai Agustus lalu.
“Memang di Partai Golkar sekarang ada tradisi baru, musda diarahkan bisa aklamasi. Istilahnya sekarang one group one vote (satu kelompok satu suara), bukan lagi one man one vote (satu orang satu suara),” katanya.
Terkait kandidat calon ketua, lanjut dia, di Banyumas banyak kader-kader muda yang siap melakukan regenerasi untuk memimpin Golkar ke depan. Apalagi ketua yang sekarang sudah menjabat dua periode.
“Karena Banyumas tidak masuk dalam pengecualian di juklak 02, maka musda dengan sejumlah calon sangat dimungkinkan. Jadi bukan berarti tidak ada kandidat. Jika ada beberapa calon dan memenuhi syarat, maka pola aklamasi bisa dilakukan,” tandasnya. (aw-3)