PURWOKERTO – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), SS (26) warga Pekuncen, Banyumas ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas. SS ditangkap Kamis (4/3/2021), saat berada di wilayah Kecamatan Wangon, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan, tersangka pelaku terakhir kali melakukan curat di Grumbul Ciroyom, Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas pada Rabu (30/12/2020) lalu.
“Dari hasil pengembangan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di tempat lain,” terangnya.
Pencurian pada Rabu (30/12/2020) pertama kali diketahui oleh korban, Winarno (27). Warga Grumbul Ciroyom, Desa Cikembulan saat tidur tengah malam, terjaga karena mendengar ada suara di depan rumahnya.
(Baca Juga: Kena Karma! Batuk Saat Sembunyi, Residivis Ketahuan Nyolong Pemilik Rumah)
Saat bangun, korban melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek keadaan rumahnya dan mendapati barang-barangnya hilang antara lain dua unit HP merek OPPO, satu unit HP merek Vivo Y21 dan satu unit sepeda motor Beat warna Magenta Hitam Nopol R 4256 IJ sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen. Anggota Polsek bersama personel Unit Resmob Satreskrim yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan. Hingga SS (26) tersangka pelaku berhasil kami tangkap, Kamis (4/3/2021) saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Wangon Banyumas,” terang Kasat Reskrim.
Kasus Penipuan
Kompol Berry menambahkan dalam melakukan aksinya, SS yang juga sebelumnya pernah menjalani hukuman kasus penipuan. Terlebih dahulu dia melakukan pemantauan target rumah korban.
Setelah merasa situasi aman, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela ventilasi kamar mandi. Caranya cukup mudah, karena hanya cukup membuka jendela yang diganjal dengan paku. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar lewat pintu depan.