PURBALINGGA – Sungguh apes nasib yang dialami RM (26) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Residivis yang pernah dipejara tiga kali ini tertangkap basah saat mencuri lagi.
Dia berhasil ditangkap oleh polisi, warga dan pemilik rumah karena terbatuk saat sembunyi di gazebo rumah milik korban, Andi Wahyudi, warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet.
Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (6/11) siang mengatakan, aksi pencurian oleh tersangka dilakukan di rumah korban pada Selasa (6/11) dini hari lalu.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, masuk ke lingkungan rumah korban dengan cara memanjat tembok keliling. Begitu sudah di halaman, tersangka mematikan aliran listrik di rumah korban. Tersangka juga menyiramkan cairan sabun di depan pintu rumah korban.
(Baca Juga : COD Beli HP, Malah Bawa Kabur Motor, Residivis Beraksi Di Dua Lokasi Berbeda
(Baca Juga : Residivis dalam Semalam Mencuri Di Tiga Lokasi)
“Merasa sudah aman, tersangka kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada di halaman untuk diambil. Jadi tersangka tidak masuk ke dalam rumah,” kata Kapolsek.
Namun pada saat yang bersamaan, korban yang masih tidur menyadari kalau listrik di rumahnya padam. Korban kemudian bangun dan keluar rumah untuk menyalakan meteran listrik.
Nah, saat itu korban mendapati ada telapak kaki di teras rumah dan ada cairan sabun di depan pintu. Karena merasa ada yang aneh korban kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet.
Tak selang berapa lama, petugas dari Polsek Mrebet datang ke rumah korba. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Karena curiga tersangka masih berada di lingkungan rumah korban, polisi, pemilik rumah bersama warga berusaha mencari keberadaan tersangka. Korban akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah gazebo yang ada di dekat rumah korban.
Batuk
“Saat sedang mencari keberadaan tersangka, kami mendengar ada suara batuk di sekitar gazebo. Saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya,” kata Edi.
Tak dapat berkelit, karena tertangkap basah, tersangka akhirnya diamankan berikut barang buktinya. Tersangka sudah mengambil dua buah baju milik korban yang ada di jemuran.
“Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka menuju rumah korban. Motor itu ditemukan diparkirkan tidak jauh dari lokasi kejadian,” katanya.
(Baca Juga : Tak Kapok, Residivis Nekat Beli Sabu-Sabu)
(Baca Juga : Kehabisan Bensin, Residivis Curanmor Nekat Mencuri Kotak Amal)
Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Mrebet, ternyata tersangka merupakan residivis dan sudah tiga kali mendekam di balik jeruji besi akibat kasus pencurian.
‘Bahkan sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet tersangka baru melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Mrebet, Aiptu Anton Trisnanto
Rasanya, tiga kali dibui, tidak membuat tersangka jera. Kini dia kembali mendekam dalam sel tahanan Mapolres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun menanti tersangka. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ri-4)
Diskusi tentang artikel