PURBALINGGA – Agus Suratno (43) warga Desa/Kecamatan Kemangkon harus berurusan lagi dengan polisi. Pasalnya residivis ini ditangkap warga setelah ketahuan dalam semalam mencuri di tiga lokasi.
Dalam semalam, dia beraksi di tiga lokasi. Di dua lokasi sempat ketahuan, tapi berhasil kabur. Di lokasi terakhir, dia ketahuan dan berhasil ditangkap korban dan warga.
Pertama, pelaku beraksi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Bagas Hafis Satriawan warga Desa Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok. Modusnya masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dengan linggis. Pelaku berhasil membawa tiga ponsel dan sebuah dompet milik korban.
“Pelaku sempat ketahuan oleh korban, namun berhasil kabur,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo saat pers rilis, Rabu (20/11).
Pada malam yang sama, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali beraksi di sebuah rumah di Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja. Dia melihat rumah yanh sepi, saat dicek ternyata tidak dikunci. Dengan mudah pelaku masuk ke rumah tersebut. Dia berhasil mengeluarkan sebuah motor milik korban.
“Saat itu, dia ketahuan lagi oleh pemilik motor dan diteriaki maling. Motor hasil curiannya ditinggal dan berhasil kabur,” katanya.
Tidak kapok, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali beraksi di rumah Nur Alifah (24/11) warga Desa/Kecamatan Kemangkon yang masih satu desa. Modusnya sama, merusak jendela dengan obeng, lalu masuk rumah. Apesnya, saat pelaku membuka pintu lemari, korban dan suaminya, Okta Sakhid Wahyudo mengetahui, lalu berteriak dan memegangi pelaku.
“Pelaku lalu dibawa ke luar ke tempat yang lebih terang. Dia sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan warga dan diikat tangannya. Warga lalu melapor ke Polsek Kemangkon,” terang Sigit.
Pengeroyokan
Kapolsek Kemangkon, AKP Totok Nuryanto menambahkan, anggotanya segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku semalam mencuri di tiga TKP, di lokasi terakhir ditangkap warga. Ternyata dia pernah dihukum di Jakarta karena kasus pengeroyokan,” ungkap Totok.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga ponsel, uang, tas, helm, obeng dan motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujug tahun penjara. (H82-60)