Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Tersangka Penganiaya Pegawai Koperasi di Purbalingga Berhasil Diringkus

Minggu, 23 Juli 2023
Topik Purbalingga
A A

Purbalingga – Polisi dari Polsek Kejobong Polres Purbalingga meringkus seorang pria pelaku penganiayaan terhadap pegawai koperasi. Hal tersebut nampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (21/7/2023) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan Polsek Kejobong mengungkap kasus penganiayaan dan mengamankan tersangka berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobing Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20) karyawan koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 sekira jam 09.30 WIB.

BacaJuga

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

“Pelaku memukul korban dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri hingga mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari,” ungkap Wakapolres didampingi Kapolsek Kejobong Iptu Supriyanto dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Kejadian bermula saat korban beserta satu rekannya yang merupakan karyawan koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong pergi ke rumah nasabah. Keduanya akan menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.

Saat sampai di lokasi, rumah tampak sepi sehingga kemudian korban mengetuk pintu. Tersangka yang membukakan pintu justru marah kepada korban. Setelah terjadi cekcok, kemudian tersangka melakukan pemukulan.

“Menurut tersangka ia mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur. Setelah memukul, tersangka juga sempat mengancam akan menghajar keduanya,” jelas Wakapolres.

Setelah dilakukan pemukulan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu buah daftar absensi koperasi dan hasil visum et repertum.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Purbalingga Raih Penghargaan KLA di Hari Anak Nasional

Selanjutnya

Blockchain Adalah: Pengertian dan Cara Kerjanya

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In