PURBALINGGA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2020 ditetapkan Rp 1.940.800. Jumlah itu naik 8,5 persen dari UMK tahun ini Rp 1.788.500.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
Penetapan UMK Purbalingga diumumkan serentak. Hingga kemarin belum ada perusahaan yang menangguhkan rencana kenaikan UMK tersebut.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Agus Winarno, Rabu (20/11) mengatakan, usulan kenaikan UMK Purbalingga tahun 2020 telah disepakati. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diharapkan oleh serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga.
“Sampai saat ini, belum ada laporan penangguhan menggenai jumlah UMK. Terkait besaran kenaikan UMK, dibahas beberapa kali antara pengusaha dengan SPSI,” katanya.
Formula
Kenaikan UMK dihitung berdasar formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019. Dasar perhitungan upah minimum 8,51 persen dengan rincian inflasai nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
“Besaran UMK 2020 tersebut selambat-lambatnya diumumkan pada 21 November 2019,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono mengatakan, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44, kenaikan UMK sebesar 8.51 persen. (H82-60)