PURBALINGGA – Andriyanto (48) alias Tato harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Jalan Pramuka, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas itu yang juga residivis kasus narkotika itu kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Purbalingga karena kedapatan tengah membeli sabu-sabu.
Kapolres Purbalingga, AKBP Mochammad Syafi’ Maulla didampingi Kasatres Narkoba, Iptu I Gede Dewa Ditya Krishnanda, dalam pers rilisnya di Mapolres Purbalingga, Jumat (3/4) mengatakan, tersangka diamankan oleh anggotanya pada Rabu, 12 Februari lalu di depan SD 1 Bokol, Kecamatan Kemangkon.
Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut, dijelaskan, petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan SD 1 Bokol, Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugasnya kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat itu, anggota kami melakukan pengintaian. Sekitar pukul 02.45 dini hari, anggota kami mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Laki-laki itu hendak mengambil bungkus rokok di tepi jalan,” terangnya.
Pada saat itulah, petugas mendatangi tersangka dan menginterograsinya. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang yang diambil di dalam bungkus rokok tersebut adalah sabu-sabu. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Purbalingga untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, ternyata tersangka adalah residivis. Dia pernah dihukum dengan kasus yang sama,” imbuh Kasatres Narkoba, Iptu I Gede Dewa Ditya Krishnanda.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua buah paket sabu-sabu seberat 1,1 gram, sebuah bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus barang terlarang itu, sebuah ponsel, sebuah jaket dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengambil sabu-sabu itu.
Kini tersangka harus kembali masuk ke sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juga dan paling banyak Rp 10 miliar. (H82)