CILACAP – SS (59) seorang penjual kupon judi togel di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap ditangkap polisi, pada Selasa (13/11) lalu. Satreskrim Polres Cilacap menangkap pelaku yang sedang menjalankan aksinya di sebuah pekarangan.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Togel dengan inisial SS (59) yang saat itu sedang mengadakan judi togel di sebuah Pekarangan. Setelah dilakukan interogasi pelaku tersebut mengakui peruatannya menjual judi jenis togel.
Menurut Kapolres, penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, yang resah karena adanya judi togel.
Kemudian Satreskrim Polres Cilacap yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Cilacap menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penggerebekan ke sebuah pekarangan, yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan judi togel, sekitar pukul 21.00, dan berhasil mengamankan seorang pelaku, beserta barang bukti.
(Baca Juga : Dua Pelaku Penjual Judi Togel Hongkong Ditangkap)
“Pada saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain, kegiatan ini dilaksanakan oleh Sareskim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan judi jenis togel tersebut,” ungkap Kapolres Cilacap dalam konferensi pers di halaman Polres Cilacap, Kamis (12/11).
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 unit Kalkulator, 2 buah staples, 9 buah bolpoin, 2 buah buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan, 5 bonggol kupon, 1 bendel kertas karbon dan uang tunai sebesar Rp 1.275.000.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 303 KUHP, diancam dengan kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (gdw-1)