BANYUMAS – Pelaku UMKM di Desa Kalisari Kecamatan Cilongok, di dorong untuk melakukan legalitas usaha dan pembuatan NIB saat kegiatan sosialisasi yang berlangsung Jumat (12/08/2022) di balai desa setempat.
Sosialisasi melibatkan Bunda UMKM Erna Husein, Kadin Dinnakerkop UKM Joko Wiyono, Camat Cilongok Roni Hidayat, dan para pengrajin tahu di Desa Kalisari.
Sosialisasi ini di selenggarakan untuk mengedukasi para pelaku UMKM, khususnya pengrajin tahu agar mengetahui akan pentingnya legalitas usaha.
Baca Juga : pelaku-usaha-dilatih-jadi-juragan-modal-hp
Dalam sosialiasi ini Camat Cilongok berharap para pengrajin tahu dapat mempunyai izin usaha, sehingga usahanya menjadi semakin maju dan dapat meningkatkan perekonomian di Desa Kalisari.
Joko Wiyono mengatakan, Desa Kalisari merupakan desa reformasi agraris. Oleh karena itu untuk tahun ini ada banyak pengrajin tahu yang dapat di support oleh BPN untuk mendapatkan sertifikat untuk mengelola aset yg di punyai.
“Saya berpesan bahwa pengusaha tahu harus berani berinovasi agar tidak kalah dengan kompetitor lain, mendigitalisasi pemasaran usaha, serta meyakinkan usaha tahu ini bisa di kuatkan dan di kembangkan,” pesannya.
Erna Husein sangat mengapresiasi adanya sosialiasi ini, sehingga para pengrajin tahu dapat mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha), legalitas, sertifikat usahanya.
“Saya ingin NIB, legalitas dan sertifikat ini tidak hanya 100 atau 200 pengrajin tahu saja, tetapi juga seluruh pengrajin tahu yang ada di sini,” ujarnya.
Baca Juga : begini-bila-bapak-bapak-lomba-masak-nasgor-seru-lho
Bunda UMKM menginginkan pengrajin tahu ada peningkatan dan penambahan dalam usaha, seperti penjualan secara online atau di kios-kios pinggir jalan agar masyarakat luar dapat mengetahui produk tahu Kalisari. (aw-7)