PURWOKERTO – Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (uji kir) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas ditutup. Penutupan dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, penutupan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dilakukan sejak Senin (23/3). Penutupan tersebut dilakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Dikatakan, mengenai sanksi denda bagi kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan pengujian, akan dihapuskan saat layanan ditutup. Lebih lanjut, batas waktu kendaraan yang tidak lulus uji (uji ulang) juga dihapuskan.
“Otomatis yang terdampak karena kebijakan ini, misal tentang keterlambatan kir tidak dikenakan denda,” jelasnya.
Sementara itu, lokasi pengujian baru di Karangnanas, telah menggunakan peralatan yang terbilang canggih, karena telah terkoneksi langsung dengan Kementerian Perhubungan.
Sebagaimana diberitakan komponen dalam pengujian difokuskan pada tiga hal yaitu emisi, lampu, dan rem.
Adapun dengan semakin banyaknya komponen pengujian, waktu pengujian untuk satu kendaraan, juga bertambah. Waktu pengujian satu kendaraan berkisar 20 menit sampai dengan 30 menit. (K17-20)