BANYUMAS – Pemerintah desa, anggota BPD, PKK, RT dan RW, serta sejumlah tokoh desa di Desa Karangsalam Lor Kecamatan Baturraden mendapatkan penyuluhan hukum dari Tim Kejaksaan Negeri Purwokerto di aula desa setempat.
Di kutip suarabanyumas.com dari karangsalam-baturraden.desa.id pada Selasa (20/09/2022), acara penyuluhan hukum ini juga di hadiri jajaran Forkompincam Baturraden (Camat, Kapolsek, dan Danramil).
Camat Baturraden, Sunarno berharap, dengan adanya kegiatan tersebut dapat menambah wawasan bagi aparatur Desa Karangsalam Lor. Sehingga pengelolaan anggaran di desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak menyalahi aturan yang di tetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mempersilakan para peserta untuk bertanya sejelas-jelasnya kepada tim kejaksaan, apabila ada masalah hukum apapun. Selain dari Forkompimcam dan lembaga desa, hadir pula mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma.
Pemateri dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Anton menyampaikan materi selama kurang lebih 1 jam dan berlanjut sesi tanya jawab. Adapun materinya mulai dari aturan dasar penggunaan dana desa sampai potensi penyalahgunaan dan pencegahan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Dalam pengelolaan anggaran dana desa, ada beberapa kegiatan yang wajib di laksanakan oleh desa sesuai ketentuan yang di buat oleh pemerintah pusat. Di antaranya Bantuan Langsung Tunai minimal 40 % dari pagu dana desa yang wajib di laksanakan oleh pemerintah desa.
Baca Juga : Banyumas Gelar Apel Sinergitas Kebangsaan
Sehingga mau tidak mau, harus di laksanakan oleh pihak desa dan tidak bisa di tawar. Sedangkan kebijakan desa yang lain menurut wewenang desa juga mengacu pada program prioritas nasional sesuai SDGS.
Setelah penyampaian materi di buka sesi tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut seorang peserta menanyakan apakah KPK akan turun sampai ke desa menangani penyalahgunaan anggaran/wewenang.
Pertanyaa itu di jawab oleh tim kejaksaan, bahwasanya KPK tidak ada perwakilan di setiap daerah. Sehingga menjadi kewenangan kejaksaan, kecuali terjadi OTT langsung oleh tim KPK.(*-7)
Sumber : karangsalam-baturraden.desa.id