PURWOKERTO – Pemkab Banyumas mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD untuk dibahas pada masa persidangan pertama tahun 2022, Rabu (2/2/2022).
Tiga Raperda yang diusulkan, yakni Perubahan Perda No 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Raperda Penyertaan Modal pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian ketiga, Perubahan Perda No 15 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol (miras).
Usulan tiga Raperda tersebut disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein dalam rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan dan dihadiri mayoritas anggota dewan dari tujuh fraksi.
Dalam paparannya, Bupati Achmad Husein menjelaskan, dari hasil kajian akademik, dua dari tiga Raperda itu, judulnya ada perubahan jika dibandingkan dengan judul pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebelumnya.
”Raperda atas perubahan Perda No 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan BUMD menjadi Raperda tengan BUMD. Kemudian Raperda penyertaan modal pada beberapa BUMD menjadi Raperda penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria,” terang Bupati.
Bupati menjelaskan, dalam rangka mendorong pembangunan daerah, maka peran BUMD sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Selain itu juga sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, bisa membantu
pengembangan usaha kecil dan menengah.
”BUMD tertentu juga bisa berfungsi sebagai salah satunya, sebagai penyeimbang bagi penerimaan daerah, baik berbentuk pajak, deviden dan hasil privatisasi,” katanya.
Menurutnya, Raperda BUMD mengatur tentang kewenangan bupati, pendirian, modal, organ kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan. Termasuk tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, penggunaan laba serta pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan Raperda penyertaan modal pada Perumdam Tirta Satria, lanjut Bupati, ini dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan dan untuk program hibah air minum, sehingga meningkatkan pengembangan BUMD. Kemudian meningkatkan PAD dan pertumbuhan perekonomian daerah.
”Untuk mencapai hal itu, kami (pemkab) sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya melalui
penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumdam Tirta Satria,” katanya.
Komoditi Perdagangan Bebas
Sementara terkait perubahan atas Perda No 15 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, penertiban peredaraan miras, kata Bupati, peredaran minuman beralkohol termasuk komoditi perdagangan bebas, kendati memiliki efek buruk terhadap kesehatan.
Peran yang bisa dilakukan pemerintah, jelas dia, membuat peraturan untuk membatasi peredaran dan pengawasan serta pengendalian.
”Kami memiliki komitmen untuk membatasi peredaran dengan cara melakukan pengendalian, pengawasan dan penertiban produksi, pengedaran dan penjualannya,” kata dia.
Dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pelaksana dan perubahan regulasi di tingkat pusat tentang minuman alkohol, terang Bupati, maka perlu dilakukan beberapa perubahan ketentuan di Perda No 15 tahun 2014 tersebut.
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan, setelah laporan penyampaian usulan Raperda, dijadwalkan untuk paripurna pandangan umum fraksi akan dilaksanakan, Kamis (3/2/2022). Sehari kemudian, langsung disusul jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi.
”Setelah itu dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasannya. Tugas pansus membahas dan melaporkan ke pimpinan, sebelum nantinya dilakukan persetujuan bersama. Karena hanya penyesuaian-penyesuaian, diharapkan pembahasannya bisa cepat,” kata politisi dari PDI-P ini.(aw-7)
PURWOKERTO – Pemkab Banyumas mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD untuk dibahas pada masa persidangan pertama tahun 2022, Rabu (2/2/2022).
Tiga Raperda yang diusulkan, yakni Perubahan Perda No 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Raperda Penyertaan Modal pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian ketiga, Perubahan Perda No 15 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol (miras).
Usulan tiga Raperda tersebut disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein dalam rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan dan dihadiri mayoritas anggota dewan dari tujuh fraksi.
Dalam paparannya, Bupati Achmad Husein menjelaskan, dari hasil kajian akademik, dua dari tiga Raperda itu, judulnya ada perubahan jika dibandingkan dengan judul pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebelumnya.
”Raperda atas perubahan Perda No 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan BUMD menjadi Raperda tengan BUMD. Kemudian Raperda penyertaan modal pada beberapa BUMD menjadi Raperda penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria,” terang Bupati.
Bupati menjelaskan, dalam rangka mendorong pembangunan daerah, maka peran BUMD sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Selain itu juga sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, bisa membantu
pengembangan usaha kecil dan menengah.
Baca Juga : Begini Cara Masyarakat Adat Kalitanjung agar Dijauhkan Pagebluk
”BUMD tertentu juga bisa berfungsi sebagai salah satunya, sebagai penyeimbang bagi penerimaan daerah, baik berbentuk pajak, deviden dan hasil privatisasi,” katanya.
Menurutnya, Raperda BUMD mengatur tentang kewenangan bupati, pendirian, modal, organ kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan. Termasuk tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, penggunaan laba serta pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan Raperda penyertaan modal pada Perumdam Tirta Satria, lanjut Bupati, ini dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan dan untuk program hibah air minum, sehingga meningkatkan pengembangan BUMD. Kemudian meningkatkan PAD dan pertumbuhan perekonomian daerah.
”Untuk mencapai hal itu, kami (pemkab) sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya melalui penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumdam Tirta Satria,” katanya.
Komoditi Perdagangan Bebas
Sementara terkait perubahan atas Perda No 15 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, penertiban peredaraan miras, kata Bupati, peredaran minuman beralkohol termasuk komoditi perdagangan bebas, kendati memiliki efek buruk terhadap kesehatan.
Peran yang bisa dilakukan pemerintah, jelas dia, membuat peraturan untuk membatasi peredaran dan pengawasan serta pengendalian.
”Kami memiliki komitmen untuk membatasi peredaran dengan cara melakukan pengendalian, pengawasan dan penertiban produksi, pengedaran dan penjualannya,” kata dia.
Dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pelaksana dan perubahan regulasi di tingkat pusat tentang minuman alkohol, terang Bupati, maka perlu dilakukan beberapa perubahan ketentuan di Perda No 15 tahun 2014 tersebut.
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan, setelah laporan penyampaian usulan Raperda, dijadwalkan untuk paripurna pandangan umum fraksi akan dilaksanakan, Kamis (3/2/2022). Sehari kemudian, langsung disusul jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi.
”Setelah itu dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasannya. Tugas pansus membahas dan melaporkan ke pimpinan, sebelum nantinya dilakukan persetujuan bersama. Karena hanya penyesuaian-penyesuaian, diharapkan pembahasannya bisa cepat,” kata politisi dari PDI-P ini.(aw-7)