PURBALINGGA – Masih banyak desa di Kabupaten Purbalingga yang belum merealisasikan Dana Desa sebesar 8 persen untuk Covid-19. Sebab desa masih gamang karena belum memegang aturan yang pasti.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Aman Awaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah desa. Selain itu mendapatkan data dari OPD terkait
soal keterserapan Dana Desa
“Dari evaluasi, ternyata Dana Desa baru terserap 50 persen,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, Rabu (28/7/2021).
(Baca Juga : Purbalingga Masuk PPKM Level 3, Jangan Lengah!)
Salah satu alokasi yang belum terserap yaitu penggunaan 8 persen Dana Desa untuk penanganan Covid-19. Alasannya, belum adanya aturan yang spesifik yang menjadi pegangan para kades.
“Aturan dari kementerian kan sifatnya global. Perlu adanya aturan yang spesifik. Dalam hal ini semacam petunjuk teknis penggunaannya,” katanya.
Berbeda-Beda
Menurutnya, antara desa satu dengan desa lain, kebijakan penggunaan anggaran penanganan Covid berbeda.
Misalnya di desa A, pemdes memberikan bantuan kepada warga isoman dalam bentuk bahan makanan. Di desa B, pemdes memberikan bantuan berupa makanan siap santap.
Ada pula pemdes yang memberikan bantuan berupa uang tunai. Itu pun antara desa satu dengan yang lain besarannya berbeda.
“Ada juga pemdes yang membiarkan warga isoman karena, bila menggunakan Dana Desa khawatir malah jadi temuan,” katanya.
Karena itu perlu adanya payung hukum yang jelas.Sehingga, ada kesamaan persepsi bagi para kades dalam menyalurkan 8 persen Dana Desa untuk penanganan Covid-19 ini.
Lebih lanjut, kondisi dari di masing-masing wilayah berbeda. Karena itu perlu kearifan lokal dari pemkab untuk membuat kebijakan yang lebih spesifik.
(Baca Juga : Antisipasi Penyimpangan DAK, DPRD Purbalingga: Kami Akan Turun ke Lapangan)
Harapannya, dengan aturan yang jelas, para kades akan lebih cepat dalam menyalurkan alokasi DD tersebut. Mereka juga tidak khawatir akan melanggar hukum karena sudah berpegang pada aturan yang pasti.
Lebih lanjut, Aman menambahkan, selain Dana Desa, hampir semua bentuk bantuan dari pemerintah bermuara di desa. Untuk menghindari distribusi bantuan agar tidak tumpang tindih maka perlu koordinasi yang kuat di lapangan.
“Dengan regulasi yang tepat, maka distribusi bantuan di tiap desa bisa lebih tepat sasaran,” katanya. (ri-4)