PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap DT (21), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, pencuri burung dara bernilai puluhan juta rupiah, Selasa (9/2/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan, pencurian terjadi pada bulan September 2020 lalu. Tepatnya di Warung Jawa yang berada di Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara.
Kompol Berry menerangkan, kejadian bermula saat pelapor atau korban Muhamad Irham (42) pada hari Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 wib bangun tidur.
Kemudian korban menuju ke kandang burung dara dan melihat kandang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek ternyata 5 (lima) pasang burung dara miliknya sudah raib disikat pencuri.
“Korban kehilangan burung dara yang terdiri atas sepasang jantan blewuk pupur betina, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepesang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala. Dengan total kerugian kurang lebih senilai Rp 33,5 juta,” ucapnya.
Kompol Berry menambahkan setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menawarkan burung dara. Burung yang ditawarkan tersebut mirip dengan ciri ciri milik korban yang hilang.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga yang menjual burung dara tersebut, tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya. Berikut barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara). Juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan sebagai sarana oleh DT,” terangnya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim. (sgt-2)