PURBALINGGA – MSB (35) warga Desa Karangasem Kecamatan Kertanegara ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Purbalingga. Pasalnya, pencuri ini terekam kamera CCTV saat menjual perhiasan hasil jarahan dari rumah tetangganya.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Senin (11/1/2021) mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban bernama Afri Muhammad Jafar (25) warga Desa Karangasem ke Polsek Karanganyar. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada Rabu (30/12/2020).
“Korban kehilangan sejumlah barang diantaranya burung peliharaan jenis Srigunting, dua buah handphone, uang dan perhiasan emas,” kata Kabag Ops didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto.
Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya.
Pelaku pencurian akhirnya berhasil diidentifikasi dari rekaman pengintai di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Pencuri terekam kamera CCTV menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut.
“Setelah identitas kita ketahui kemudian dilakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Jumat 1 Januari 2021. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban,” jelasnya.
(Baca Juga: Komplotan Pencuri Bermodus Memecah Kaca Mobil Ditangkap)
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah telepon genggam, kalung emas seberat 4,1 gram berikut suratnya dan seekor burung jenis Srigunting berikut sangkarnya.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu sengaja berkeliling kampung pada malam hari untuk mencari sasaran. Saat mendapat pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan kurang lebih tujuh kali pencurian. Pencurian dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih dalam satu desa. Sedangkan barang yang sering diambil diantaranya telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamana hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (ri)