CILACAP – Pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif diperpanjang sampai November 2020. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Perpanjangan pendaftaran itu, tertuang dalam Surat Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 491 / SM / XI / 2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Cilacap Umar Said mengatakan, mengenai perpanjangan tersebut, proses pendataan UMKM khususnya di Kabupaten Cilacap, dilakukan di kantor kecamatan.
“Pendaftaran (program banpres produktif) lewat kecamatan,” ucapnya, Jumat (23/10).
Kriteria Calon Penerima
Adapun kriteria calon penerima bantuan itu antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki NIK, pelaku usaha mikro yang mempunyai usaha mandiri maupun usaha produktif dalam bidang barang atau jasa. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
(Baca Juga: UMKM Didorong Bisa ‘Naik Kelas’)
Kriteria berikutnya, memiliki perizinan usaha yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB – IUMK atau SIUP yang masih berlaku, atau surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan. Lalu bukan ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Sementara persyaratan yang diperlukan saat mendaftar di kantor kecamatan antara lain, satu lembar fotokopi KTP, satu lembar fotokopi KK, satu lembar fotokopi NIB-IUMK/SIUP/SKU, dan foto kegiatan usaha.
Program Banpres Produktif merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan untuk membantu usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. (dw-)