PURWOKERTO – Pendiri Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap, Muhaddin Dahlan, sekaligus ketua Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) melayangkan surat somasi kepada Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, Sabtu (18/4).
Kuasa hukum Yarusi, Djoko Susanto mengatakan, somasi dilakukan karena bupati telah menerbitkan SK perpanjangan izin operasional RSI Fatimah. Sedangkan kepala Dinas Kesehatan Cilacap setempat telah menerbitkan surat rekomendasi izin operasional kepada pihak lain yang tidak berhak.
“Kami berikan waktu 3 kali 24 jam untuk mencabut surat keputusan tersebut, karena kami anggap cacat hukum melanggar aturan terkait yang lebih tinggi. Selain itu, dalam dokumen pihak lain, kami temukan ada dugaan pemalsuan dokumen,” kata Djoko, dalam keterangan pers, di Purwokerto, Sabtu (18/4).
Dia menerangkan, Bupati Tato Pamudji telah menerbitkan Surat Keputusan No 445/537/1/ Tahun 2020 tanggal 14 April 2020 tentang izin operasional RSI Fatimah. Izin operasinal habis tanggal 13 april 2020. Bupati menerbitkan SK, mendasarkan adanya surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Pramesti Griana Dewi, bernomer 445 / 0857 / 16.3 tertanggal 2 April 2020.
Menurutnya, SK bupati ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 14 Januari 2020, diundangkan tanggal 16 Januari 2020. Peraturan Menkes ini, menjadi dasar pemberian izin mendirikan rumah sakit. Sebuah permohonan dapat dikabulkan atau ditolak harus diputuskan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.
“Sementara surat permohonan dari direktur RSI Fatimah dibawah Yayasan Rumah Islam Fatimah (Yarusif), diajukan tanggal 23 Januari 2020, dan surat rekomendasi dari kepala Dinkes Cilacap dikeluarkan tanggal 2 April 2020. Ini sudah melebihi batas waktu sesuai dengan Permenkes No 3/2020,” jelasnya.
Izin Usaha
Atas dasar itu, SK bupati dan surat rekomendasi kepala Dinkes dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga, harus dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, nilai Djoko, dalam SK bupati itu, juga tidak dijelaskan pemberian izin operasional RSI Fatimah kepada badan hukum yang mana. Padahal dan ketentuan di Permenkes No 3/2020, harus diberikan kepada badan hukum yang jelas.
“Padahal berdasar dokumen kami, untuk izin lokasi, izin usaha atau operasional awal, hak atas tanah wakaf serta bangunan ini didirikan oleh badan hukum Yarusi. Bukan pihak lain (Yaurisg-red),” tandasnya.
Djoko menegaskan, jika somasi tersebut diabaikan, pihaknya akan menempuh pembatalan S SK bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Pengadilan Negeri Cilacap dan menempuh jalur hukum pidana.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Cilacap, Pramesti Griana Dewi, menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh menanggapi somasi tersebut. Sebab, ia mengaku baru mengetahui tentang somasi ketika ditanya oleh wartawan.
“Karena belum melihat (surat somasi-red), jadi saya belum bisa menanggapi. Nanti setelah surat kita terima akan kita pelajari dulu,” katanya.
Pramesti juga belum bersedia menjelaskan, soal ketidaksamaan antara SK bupati dengan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Cilacap. Pihaknya akan melihat dan mengecek dulu terkait rekomendasi itu diberikan kepada pihak direktur RSI Fatimah dibawah Yarusif.
“Karena (rekomendasi) ini sudah agak lama (2 April 2020), nanti saya akan cek lagi,” tandasnya. (G22-)