PURWOKERTO – Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerjanya.
”Hampir semua perusahaan di Banyumas siap membayar THR. Walaupun tanggalnya menyesuaikan dengan kondisi keuangan di perusahaan masing-masing. Prinsipnya mereka punya itikad baik untuk itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop
UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, Jumat (15/5).
Menurut dia, Dinnakerop UKM Banyumas juga telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/-V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR. Hasil diskusi dengan Forum Human Resources Development (HRD), pada prinsipnya mereka akan memenuhi kewajiban hak-hak pekerja,” katanya.
Joko Wiyono menjelaskan, data per 12 Mei 2020, jumlah pekerja di Banyumas yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19 sebanyak 5.613 pekerja dari 158 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 162 pekerja dari 9 perusahaan.
Memahami
Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Banyumas, Bambang Parmono mengatakan, di saat pandemi Covid-19, para pengusaha memiliki keyakinan dan semangat. “Kami selalu berkomunikasi dengan mitra kami, yaitu pelanggan, karyawan, bahwa kondisi ini mendunia. Kami sampaikan secara informal maupun formal sehingga mitra kami memahami,” tuturnya.
Terkait kesiapan pembayaran THR, dia mengatakan, pengusaha ada sanggup dan ada pula yang tidak sanggup, karena mencari sumber daya tidak mudah. Sumber daya mencari tenaga kerja juga tidak mudah, sehingga perlu mencari win-win solution.
Namun demikian, pengurus Apindo Banyumas mengimbau para pengusaha yang dalam kondisi sehat atau normal untuk tetap membayarkan THR untuk pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.
“Ini kesempatan yang baik untuk berbagi,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, pemberian THR bagi pekerja sebetulnya sesuatu yang sudah biasa karena sudah ada aturan mainnya.
“Setiap pengusaha wajib bisa memberikan THR karena apa yang diberikan sebetulnya sudah dilaksanakan para pekerja,” katanya. (H60-52)