PURWOKERTO – PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang harus dipatuhi oleh penumpang kala beroperasinya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal secara bertahap mulai 12 Juni. Baik kebiasaan saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.
“Meski KA reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (11/6).
Supriyanto mengatakan adaptasi sesuai prosedur diterapkan berujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
Masyarakat yang hendak masuk stasiun diharuskan mencuci tangan di wastafel yang sudah disediakan KAI. Mereka juga diukur suhu tubuhnya oleh petugas.
Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal, lanjut dia, diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Supriyanto.
Dia menjelaskan, pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 ini terdapat sejumlah peraturan baru. Di antaranya, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta.
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, penumpang harus melakukannya secara mandiri. Sebelumnya, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Tak Boleh Bicara
Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.
“Untuk penumpang KA Lokal, penumpang harus tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet. Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut. Supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain,” tuturnya.
Ia memohon kerjasama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19.
Dalam masa adaptasi ini, kata Supriyanto, KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan kanal daring lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Seperti diberitakan, untuk KA Reguler yang akan berjalan mulai tgl 12 Juni 2020 dan melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, adalah KA Ranggajati, relasi Cirebon – Purwokerto – Surabaya Gubeng – Jember pp. Selanjutnya ada KA Kahuripan, relasi Blitar – Madiun – Solo – Kutoarjo – Maos – Kiaracondong, Bandung pp dan KA lokal Prameks relasi Kutoarjo – Solo pp (2 KA). (G23-2)