PURWOKERTO– Penyekatan dan penutupan jalan masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, diperluas. Mulai 16 – 22 Juli 2021, dalam rangka PPKM Darurat, penyekatan dan penutupaan tak hanya di dalam Kota Purwokerto saja tapi diterapkan juga di perbatasan masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas.
”Penyekatan dan penutupan jalan diperluas menjadi 24 titik, berlaku mulai 16 – 22 Juli 2021. Penyekatan dan penutupan jalan dilakukan selama 24 jam,” tandas Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim usai rapat tentang PPKM Darurat antisipasi libur Idul Adha di Kodim 0701/Banyumas, Kamis (15/7).
Rapat koordinasi diikuti Danrem 071 Wijayakusuma Kol Inf Dwi Lagan Safrudin, Bupati Banyumas Achmad Husein, Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, Kajari Purwokerto Sunarwan, Ketua DPRD Banyumas Budhi Setyawan dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Kapolresta mengatakan dengan ditutupnya pintu tol di jaur pantura, tidak menutup, kendaraan dan penduduk dari Jakarta dan sekitarnya yang akan ke Jateng, akan lewat selatan.
”Tempat yang paling enak disinggahi adalah Banyumas. Wilayah Banyumas akan menjadi perlintasan, menjadi transit dan tempat menetap sementara. Oleh sebab itu di pintu keluar masuk perbatasan wilayah Banyumas (ring 3) akan dilakukan penyekatan dan penutupan 24 jam dri 16 – 22 Juli 2021,” terang Kombes Firman saat memberikan keterangan didamingi Danrem 071/WK dan Dandim 0701/Bms.
Menurut dia, penyekatan dan penutupan terhadap mobilitas penduduk dari luar (eksternal) adalah untuk mencegah jangan sampai virus Covid impor dari luar Banyumas masuk ke wilayah Banyumas.
(Baca Juga : Banyumas Minta Penyekatan Perjalanan Diperluas se-Jateng)
Sedangkan penyekatan dan penutupan internal (dalam kota dan sekitarnya) untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menyehatkan warga Banyumas supaya tidak terkena virus Covid-19.
Empat Titik
Kapolresta menambahkan penyekatan dan penutupan jalan di perbatasan (Ring 3) ada empat titik yakni di Sokaraja, Ajibarang, Tambak dan Wangon.
Sedangkan jalan masuk menuju Kota Purwokerto (Ring 2) ada 14 titik yakni meliputi Simpang Kalibogor (arah Jl Jend Sudirman), Simpang Tanjung (arah Jl Pahlawan), Simpang TRAP (arah Jl S Parman), Simpang Bobosan (arah Karangjambu), Simpang Kebumen (arah Baturaden), Simpang Karangjambu (arah Polresta), SimpangPasar Cermai (arah Kota).
Kemudian Simpang Pabuaran (arah Baturraden), Simpang Mersi (arah Jl Supriyadi), Simpang MAN 1 (arah Jl Kombas), Simpang Berkoh (arah Jl Jend Sudirman), Simpang Karangpucung (arah Proliman), Simpang Samsat (arah Jl Patriot) dan Simpang Pringsewu (arah Palawi).
Sementara jalaan di dalam kota (Ring 1) yang dilakukan penyekatan dan penutupan meliputi Simpang Palma, Simpang Pasar Wage, Simpang KPKN, Simpang Omnia, Simpang GOR/Meotel dan Simpang Lapangan Glempang.
”Untuk jalan-jalan tikus meski tidak dilakukan penyekatan dan penutupan, akan dipatroli oleh Polsek dan Koramil masing-masing. Banyak jalan tikus untuk masuk ke Banyumas. Oleh sebab itu dilakukan patroli secara berkala,” jelas Kombes Firman.
Kapolresta menambahkan selama penyekatan dan penutupan jalan, pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan masuk ataua melintas. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Ketentuan atau syarat bagi pekerja esensial dan kritikal yang bisa masuk selain membawa sertifkat vaksin pertama dan swab antigen, juga wajib membawa KTA tenaga kesehatan (Nakes), TNI, Polri,
Surat Tanda Registraasi Pekerja (STRP) yang dikeluarjan Disnaker Kabupaten Banyumas.
”Kalau tidak bisa menunjukkan ketentuan tersebut diatas tidak bisa masuk Banyumas dan silakan putar balik,” tandas Kapolresta Banyumas. (sgt-3)