PURWOKERTO-Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mendatangani Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Cilacap, Kamis (7/5).
Kedatangan penyidik Polda ini untuk mendokumentasikan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data dan keterangan, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen pepanjangan izin usaha rumah sakit ke Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Cilacap.
Saat datang, tim berjumlah lima orang langsung ditemui petugas keamanan rumah sakit, di lobi ruang pelayanan. Pihak manajemen tidak terlihat menemui tim penyidik. Selain mendokumentasikan lokasi, juga mengamankan sejumlah berkas dokumen.
Ketua tim penyidik, Aiptu Muhammad Nurudin saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan mereka ke Cilacap dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen perihal izin rumah sakit tersebut. “Ini masih tahap penyelidikan, masih pengumpulkan data dan keterangan,” katanya singkat.
Selain mendatangi RSI fatimah, tim penyidik sebelumnya juga telah minta keterangan dan mengambil data dari sejumlah pihak di Dinas Kesehatan dan DPMPPTSP. Keterangan yang dihimpun menyebut, dua pejabat Dinkes yang dimintai keterangan, yakni Sekretaris Dinkes Farid Riyanto, diperiksa di Mapolres Cilacap, Rabu (6/5).
Belum Beri Keterangan
Satu lagi, dr Sukemi dari bidang pelayanan kesehatan, diperiksa di Polsek Cilacap Selatan, bersama pejabat dari DPMPPTSP. Pejabat DPMPPTSP dimintai keterangan seputar proses pemerkasan dokumen yang diduga palsu yang sudah masuk ke sistem OSS.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, dr Pramesti Griana Dewi, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.
Kepala Bagian Umum dan Humas RSI Fatimah Suparno, saat dikonfirmasi terkait kedatangan tim penyidik Polda, juga tidak bersedia memberikan keterangan. Telepon selulernya aktif, namun tidak diangkat. Dikonfirmasi lewat whatsApp, juga tidak dibalas.
Kuasa Hukum Yarusi Cilacap, selaku pelapor, Djoko Susanto, terpisah mengatakan, pengaduannya sudah ditindaklanjuti pihak Polda dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan mendatangi lokasi kejadian perkara.
“Kita berharap perkara ini bisa ditangani secara tuntas dan terungkap siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya dimintai tanggapan terkait kedatangan penyidik Polda tersebut.
Milik Yarusi
Seperti diberitakan, kasus tersebut mencuat setelah pihak Yarusi Cilacap melaporkan (pelapor) membuat laporan ke Polda Jateng tanggal tanggal 3 April lalu. Pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah Direktur RSI Fatimah Cilacap, dr Nono Karsono.
Direskrimum menerbitkan surat perintah penyelidikan No: Sp.Lindik/115.a/IV/2020/Direskrimum tanggal 16 April lalu. Pihak pelapor, yakni Ketua Yarusi Muhaddin Dahlan dan saksi lain sudah dimintai keterangan lebih awal di Polda, tanggal 20 April lalu.
Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran UU ITE atas permohonan izin operasional RSI Fatimah Cilacap. Dalam pengaduan itu, pihak pelapor menyampaikan, RSI Fatimah Cilacap pertama kali didirikan berdasarkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Ijin dari Bupati Cilacap Nomor : 593.3 / 02710 tertanggal 29 September 1983 yang ditanda tangani oleh Pudjono Pranyoto, selaku Bupati Cilacap.
Izin itu diberikan kepada pihak Yarusi. Selain itu, izin operasional diberikan ke Yarusi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0846 / YK / RSKS / PA / IX / IX / 92 tanggal 10 September 1997.
Menurut Djoko, izin terakhir RSI Fatimah Cilacap adalah izin Bupati Cilacap Nomor 445 / 247 / 15 / tahun 2015 dan berakhir pada tanggal 13 April 2020. Untuk memperpanjang masa berlakunya izin operasional RSI Fatimah Cilacap tersebut, terlapor mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut kepada Dinas Kesehatan Cilacap dengan melampirkan dokumen atau berkas yang telah ditentukan pihak dinas tersebut.
Namun pihak terlapor mengajukan perpanjangan izin operasional mengatasnamakan dari Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (yarusif), bukan Yarusi, selaku badan hukum yang mendirikan rumah sakit tersebut. Ini mendasarkan pada Akta Notaris No. 50 tanggal 14 Desember 2010.
Dugaan pemalsuan dokumen, di antaranya, dalam pengajuan perpanjangan izin operasional ke Dinkes Cilacap, terlapor diduga melampirkan berkas izin lokasi atas nama Yarusif, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 1983 dari Bupati Cilacap. Menurut pihak pelapor, izin lokasi tanggal 29 September 1983 diberikan kepada Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi), bukan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif). (G22-)