PURWOKERTO – Para lurah, Ketua LPMK dan para tokoh masyarakat di Kecamatan Purwokerto Timur, mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ketertiban umum, Jumat (23/09/2022) di pendapa kecamatan setempat.
Hadir sebagai nara sumber Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Banyumas, Edy Purbowo dan di buka Camat Purwokerto Timur, Krisanto.
Dalam kesempatan tersebut, Edy Purbowo mengatakan sejauh ini Perda terkait ketertiban umum yang ada di Kabupaten Banyumas berjumlah sekitar 30 Perda.
Namun dari jumlah itu, ada beberapa Perda yang perlu di ketahui dan dapat di pedomani.
“Mungkin tidak semua Perda di sampaikan. Hanya beberapa Perda saja yang perlu di ketahui dan dapat di pedomani. Sehingga, baik pihak kecamatan dan kelurahan dapat menginformasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Tugas Fungsi
Camat Purwokerto Timur, Kristanto menjelaskan, sesuai pedoman Perbup Banyumas No 68 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja kecamatan di kabupaten, ada salah satu tugas fungsi kecamatan dan kelurahan terkait tentang ketentraman dan ketertiban umum, baik di lingkungan kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga : KH Khotmil Qirom Terpilih sebagai Ketua MUI Purwokerto Timur
“Dengan semakin banyak peraturan daerah dan peraturan bupati yang di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, kita semakin sulit memahami peraturan mana yang masih berlaku dan mana peraturan yang sudah tidak berlaku,” ungkapnya.
“Harapannya dengan di adakannya kegiatan ini (sosialisasi), seluruh elemen yang ada, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan dapat mengetahui dan menginformasikan ke warga,” tandasnya.(*-7)
Sumber : purwokertotimurkec.banyumaskab.go.id