PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan, kendati Perda Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa di Kabupaten Banyumas diusulkan dicabut, namun kelembagaan tersebut masih memiliki payung hukum.
Sehingga ke depan tetap bisa lembaga itu menjalankan fungsi dan perannya.
“Agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka pedomannya adalah Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa,” kata Wakil Bupati Sadewo Trii Lastiono, saat membacakan jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Jumat (24/3/2023) dalam rapat paripurna DPRD.
Baca Juga : Jelang Ramadan FKUB dan BAMAG Banyumas Gelar Donor Darah
Ketentuan tersebut, kata wabup, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Wabup menegaskan, usulan pencabutan Perda Nomor 19 tahun 2006 merupakan singkronisasi kebijakan. Yakni antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Untuk lebih lanjut nanti dibentuk peraturan bupati untuk menindaklanjuti peraturan menteri tersebut, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum,” ujar wabup.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Banyumas dalam pandangan umum dibacakan juru bicara, Ofan Sofiyan menyatakan, secara bersama-sama belum sependapat dengan usulan pencabutan perda tersebut yang
diajukan bupati.
Alasannya, mengacu UUNomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Bab XII Pasal 94, disebutkan LKDK memberdayagunakan dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 UU tersebut, lembaga masyarakat desa merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra dari pemerintah desa.
Lembaga desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, dan ikut serta merencanakan dan melaksanakan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Alasan lain, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 229 menjelaskan tugas lurah dalam membantu camat selain tugas pemerintahan dan pelayanan, melakukan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga : Satpol PP Diimbau Ikut Awasi Inflasi
Selanjutnya, dalam PP 73 Tahun 2005 disebutkan lembaga masyarakat desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 masih dibutuhkan. (aw-7)