PURWOKERTO– Perkara sengketa perpajakan senilai Rp 5,1 miliar antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dengan pengembang perumahan di Purwokerto kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (17/9).
Terdakwa yang disidangkan, yakni Ali Rofi (42), selaku Pengendali Operasional dan Umar Husni (40) selaku Direktur PT Karya Jaya Satria Purwokerto (perumahan Sapphire grup). Sebelumnya, kedua terdakwa pernah dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, saat kali pertama perkara tersebut diajukan ke meja hijau.
Untuk persidangan kali ini, dilakukan secara teleconference atau dalam jaringan (daring) terdakwa berada di ruang sidang Kejari Purwokerto. Sedangkan majelis hakim, dipimpin Nanang Zulkarnain Faizal, Ivone Tiurmauli, dan Rachmasari Nilam, berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto, terdiri Nila Aldriani, Agus Fikri, Diliyano, Enggar Dian Rahuri, Ahmad Aris dan Rama Eka.
(Baca Juga : Kasus Sengketa Perpajakan Rp 5,1 Miliar Mulai Disidangkan)
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa keduanya melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d, dan i Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 jo UU Nomor 28 tahun 2007 jo UU nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kepajakan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara, atau denda empat kali lipat jumlah pajak terhutang.
“Keduanya telah melakukan perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan surat hasil penjualan rumah senilai Rp 1.405.569.000 dan Rp 371.2010.100 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2012. Sehingga negara telah dirugikan,” kata JPU Nila Aldriani, juga selaku kasi tindak pidana khusus.
Tahap Penyidikan
Pada perkara pertama, kasus ini awalnya ditangani penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II di Solo dan masuk tahap penyidikan tahun 2017.
Saat pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, tanggal 29 Oktober 2019 lalu. Waktu berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Purwokerto, keduanya ditahan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, memutuskan keduanya tidak bersalah. (G22-1)