PURWOKERTO – Pertamina telah menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada periode Januari – Juni 2021 sebesar Rp 2,7 miliar.
Besaran dana dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha tersebut disalurkan kepada 37 pengusaha di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun. Untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya. Terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi covid-19 saat ini,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).
Kemandirian Usaha
Brasto mengemukakan, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal ini dapat memperkuat kemandirian usaha para penerima manfaat PPUMK.
Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina.
Salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020. Dimana pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas. Sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
Basro menjelaskan, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
(Baca Juga : Lazisnu Purbalingga Salurkan Zakat Modal Usaha)
Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp 250 juta. Jangka waktu pengembalian selama 3 tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6 persen.
Tercatat dalam 3 tahun terakhir sudah ada sedikitnya 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di provinsi Jawa Tengah dan DIY yang merupakan mitra binaan Pertamina. Total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp 75 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021. (pj-1)