PURWOKERTO – Pengaturan piket para guru, tenaga kependidikan dan karyawan di sekolah perlu dilakukan, agar tugas dalam memberikan layanan publik tetap berjalan, terutama terkait kegiatan legalisasi ijazah dan menjaga aset sekolah. Pengaturan piket para guru di sekolah tersebut, hendaknya dilakukan secara proporsional.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X (Banyumas dan Cilacap), Yuniarso K Adi mengatakan, pelaksanaan work from home (WFH) bagi pendidik dan tenaga kependidikan, harus dimaknai sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, para guru, tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi/karyawan harus benar-benar melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah masing-masing.
Kendati demikian, mengingat satuan pendidikan (sekolah) juga mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalisasi ijazah dan lainlain), serta menjaga atau memelihara aset sekolah, maka kepala sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional.
”Paling banyak 30 persen dari jumlah guru, tenaga kependidikan, dan karyawan. Diutamakan untuk layanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan. Pelaksanaan piket tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan,” tuturnya, kemarin.
Dia menuturkan, dalam pelaksanaan layanan publik tersebut, kepala sekolah wajib melakukan pengaturan kunjungan dan tata cara pelayanan, serta sekolah wajib menyediakan hand sanitizer, air dan sabun cuci tangan, maupun tisu basah maupun kering.
Khusus sekolah yang berada di wilayah zona merah endemik Covid-19 (wilayah dengan kasus positif Covid-19), kepala sekolah dan kasubag Tata Usaha dapat melakukan pemantauan piket sekolah secara berkala dari rumah.
Adapun fokus perhatiannya pada keamanan lingkungan sekolah, keberlangsungan KBM (kegiatan belajar mengajar) daring dan kegiatan administrasi lainnya.(H48-60)