BANYUMAS – Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh, Kamis (3/112022), mengikuti penilaian administrasi PKK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang dimaksud dengan PKK adalah salah satu lembaga kemasyarakatan desa/klurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat.
Yaitu dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
Baca Juga : Membandel Spanduk Terpasang Liar Ditertibkan
PKK memiliki 10 program pokok PKK. Yaitu penghayatan dan pengamalan Pancasila,
gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan.
Kemudian pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup,
perencanaan sehat.
Adapun penilaian dilakukan terhadap buku administrasi PKK. Buku Administrasi PKK terdiri dari 6 macam. Yakni buku pokok PKK,
buku daftar anggota TP PKK dan kader PKK.
Selanjutnya buku agenda surat masuk/keluar, buku keuangan, buku notulen,
buku inventaris, buku kegiatan.
Baca Juga : MWC NU Patikraja Gelar Diklat Politik Kebangsaan
Hasil penilaian menunjukkan pengelolaan administrasi di PKK Desa Karanggedang sudah tertata dengan baik.
Semoga ke depannya akan lebih baik lagi sehingga bisa membawa kemanfaatan bagi kemajuan desa Karanggedang.(*-7)
Sumber : karanggedang-smp.desa.id