Purwokerto, suarabanyumas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 1.392.370. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 696.906 dan perempuan 695.464, yang tersebar 27 kecamatan, 331 desa/kelurahan dan 2.650 TPS.
Hasil itu diperoleh setelah KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan rapat pleno terbuka pada Minggu (11/08). Ketua KPU kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu tahapan penyusunan daftar pemilih sementara, yakni Bawaslu, unsur pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan partai politik. Tak lupa ia juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran PPK dan PPS termasuk jajaran Pantarlih yang telah berjibaku untuk melaksanakan Coklit selama 30 hari.
“Kami mengapresiasi PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan Coklit sampai tuntas hingga penetapan DPS hari ini,” ujarnya saat memimpin rapat pleno.
Sementara itu, Ketua Divisi Rendatin Yasum Surya Mentari mengatakan, DPS yang ditetapkan hari ini merupakan melalui serangkaian tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024. Menurutnya, tahapan penyusunan DPS dimulai saat KPU Kabupaten Banyumas menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI lalu dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), PPS dan PPK melakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan hasil yang valid. Sebelum dilakukan penetapan DPS, PPS dan PPK juga melakukan rapat pleno terbuka untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pihak.
Yasum memambahkan secara system pihaknya juga melakukan tabrak data menggunakan Sidalih untuk menyelesaikan daftar pemilih yang tercatat ganda di lebih satu tempat.
“Istilahnya (dilakukan) tabrak data antar kabupaten ataupun provinsi untuk menyelesaikan data pemilih yang tercatat di lebih satu tempat,” kata Yasum.
Jumlah DPS yang ditetapkan hari ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyumas. Yasum menjelaskan hal itu karena banyaknya pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri atau pindah domisili ke luar kabupaten serta tercatat ganda di tempat lain.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas akan mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dari tanggal 18-27 Agustus 2024.