CILACAP – Jajaran Polsek Adipala belum lama ini menangkap empat tersangka tindak pencabulan masing-masing ER (17), ES (22), FP (18) dan EW (22). Semua tersangka adalah warga Kecamatan Adipala.
Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja bernama Bunga (14), yang juga warga Kecamatan Adipala.
“Penangkapan diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban. Atas laporan ini dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno G. Sukahar, Senin (16/9) kemarin.
Dikatakan, dugaan peristiwa pencabulan ini terjadi awal September lalu. Korban pada waktu itu diajak ke sebuah tempat dan diberi minuman keras oleh para tersangka.
Setelah itu korban dibawa ke rumah salah satu tersangka dan di sana korban diduga dicabuli secara bergiliran.
“Setelah pulang korban menceritakan kejadian ini kepada keluarga dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Adipala,” kata AKP Ongkoseno.
Proses hukum atas kasus ini tengah dilakukan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun. (G21-37)