BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara mengintensifkan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19. Upaya pendisiplinan dilakukan terhadap seluruh anggota dan masyarakat yang mengurus berbagai layanan di Polres dan Polsek jajaran.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto menyatakan, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, pihaknya mengintensifkan disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkup Polres dan Polsek. Semua yang masuk wajib memakai masker, dan juga sediakan sarana sanitasi seperti tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan bilik disinfeksi.
“Untuk menjadi penegak disiplin, kami optimalkan di internal Polres dan polsek. Kami berharap ini bisa menjadi contoh dan membiasakan masyarakat,” katanya, Selasa (18/8).
Dikatakan, inpres tersebut bertujuan untuk menekan potensi risiko penyebaran virus korona. Karena itu, diharapkan masyarakat bisa mematuhi dengan penuh kesadaran. Pihaknya mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam upaya pendisiplinan masyarakat. Sedangkan untuk tindakan represif dikenakan bagi yang sudah sangat keterlaluan.
“Represif merupakan pilihan terakhir. Kami tidak ingin menakut-nakuti masyarakat, justru harapan kami dengan contoh yang baik akan muncul kesadaran dari diri sendiri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Kapolres menyatakan, disiplin diri sesuai protokol kesehatan ini diharapkan dapat mengurangi faktor risiko terpapar virus sehingga masyarakat tetap produktif. Pihaknya bersama Pemkab, Kodim 0704/Banjarnegara, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan lainnya sudah satu visi dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.
“Aktualisasinya, kami bersama-sama melakukan patroli untuk sosialisasi dan juga membagikan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker,” tandasnya. (K36-)