Karena aksi nekat para tahanan itu, mereka mendapat bonus hukuman tambahan di luar kasus mereka. Yaitu tambahan Pasal 170 ayat (1) atau (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Kabag Ops menambahkan pihaknya melalui Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang jaga tahanan saat para tahanan itu kabur. (ri-2)