BANYUMAS – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mendesak Bupati Banyumas untuk membantu proses hukum hingga pembebasan warga dan petugas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 yang kini menjadi tersangka terkait insiden penolakan pemakaman jenasah covid-19 (korona) positif di beberapa desa di Banyumas.
Desakan pembebasan para tersangka ini didasarkan karena insiden penolakan penguburan jenasah korona ini akibat kurang dan terbatasnya pengetahuan dan informasi yang dimiliki warga dan perangkat desa.
Padahal perangkat desa yang bersangkutan merupakan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang penanganan korona. Namun PPDI juga menyesalkan adanya kejadian tersebut.
Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok menyatakan hal tersebut Kamis (14/5) sebelum mengirimkan surat saran dan permohonan kepada Bupati Banyumas.
PPDI menyesalkan kepada Pemkab Banyumas karena kurangnya sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat dalam persiapan pemakaman jenasah korban covid-19 di desa. Apalagi masyarakat juga tidak tahu sama sekali tentang penanganan jenasah covid-19 sehingga berujung penolakan pemakaman di desanya.
“Semua dilakukan hanya semata-mata ingin mencegah penyebaran virus korona di desanya masing-masing. Terkait hal itulah kami memohon kepada Bupati Banyumas untuk membantu pembelaan hukum kepada tersangka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar para tersangka dibebaskan karena apa yang dilakukan mereka semata-mata kurangnya pengetahuan dan informasi tentang penanganan jenazah Covid-19,” katanya.
Dinyatakan Mubarok, selama ini perangkat desa di Banyumas menjadi ujung tombak terlaksananya percepatan penanganan Covid-19.
Meski demikian, selama ini kerja gugus penanganaan Covid-19 di tingkat desa baru berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Desa yang masih bersifat umum dan tidak rinci. Makanya ada sejumlah hal yang masih perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Banyumas.
“Kami meminta kepada Bupati Banyumas dengan wewenangnya untuk bisa memberikan arahan dan panduan kepada Kepala Desa untuk menerbitkan Surat Keputusan secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran hukum yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Pelatihan dan Panduan
Dinyatakan PPDI, bahwa sampai dengan kejadian insiden penolakan penguburan jenasah Covid-19 1 April 2020 lalu, gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat desa di Kabupaten Banyumas tidak pernah diberikan pelatihan atau pembekalan dan tidak diberikan buku panduan sehingga dalam menjalankan tugasnya hanya berdasarkan informasi informal.
Informasi informal ini antara lain didapatkan melalui media sosial, berita televisi, koran dan sebagainya. Padahal sebagai wabah yang mengglobal, korona ini butuh penanganan dan protokol kesehatan yang standar.
“Kami berharap saran, masukan dan permintaan kami selaku wakil dari perangkat desa di Kabupaten Banyumas dapat ditindaklanjuti. Kami berterimakasih kepada Bupati Banyumas apabila ada yang tidak berkenan. Semua ini dilaksanakan semata-mata sebagai ikhtiar kami sebagai warga dan perangkat desa yang selalu mengawal kebijaksanaan Bupati dalam memerangi virus korona khususnya di Kabupaten Banyumas,” tegas Mubarok.(K37-)