PURWOKERTO – Pengelola objek wisata di Banyumas berharap dapat membuka destinasi miliknya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap dua. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Ketua Harian Asosiasi Penyelenggara Atraksi dan Aktivitas Wisata (APAAW) Banyumas, Tri Agus Triyono mengatakan, pihaknya sebenarnya merasa keberatan dengan penutupan objek wisata selama penerapan PPKM tahap I dua pekan lalu. Para pengelola objek wisata lebih memilih untuk mengurangi kuota pengunjung menjadi 30 persen.
“Kami tidak mempersoalkan PPKM diperpanjang. Karena, itu langkah penting untuk pencegahan virus korona. Hanya saja perekonomian juga harus terus bergerak,” ujarnya, Minggu (24/1).
Menurutnya, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pada beberapa sektor usaha telah berjalan sesuai dengan arahan. Namun, untuk sektor pariwisata seharusnya tetap beroperasi walaupun harus dengan pembatasan kuota pengunjung.
(Baca Juga: Objek Wisata di Banyumas Mulai Tutup Sementara )
Dia mengatakan, para pengelola objek wisata merasa tidak keberatan dengan penurunan kuota pengunjung dari 50 persen menjadi 30 persen.
“Saya kira (pengelola) objek masih mau, yang penting buka. Sebab, kalau objek wisata terlalu lama tutup proses pemulihannya lebih lama dan mahal. Belum lagi dampak dari penutupan objek wisata dengan para pengguna manfaat di sekitar objek,” jelasnya.
Pengetatan
Tri berkomitmen, APAAW akan mengawal pengetatan protokol kesehatan Covid-19 dan mengecek sarana dan prasarana sesuai standar operasional prosedur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, terkait masalah penutupan objek wisata selama PPKM akan dibahas bersama Forkompimda, Senin (25/1). Dia mengaku tidak bisa berkomentar banyak sebelum rapat tersebut menghasilkan keputusan yang terbaik.
“Besok (hari ini) saja. Ya berdoa saja dibuka. Kalau (objek wisata) di pemerintah mungkin tidak terasa (penurunan pendapatan). Tapi kalau swasta ya terasa. Saya tidak boleh mendahului rapat (Forkompimda) besok,” katanya.
Adapun pada PPKM tahap 1 11-25 Januari 2021. lalu, sebanyak 71 destinasi wisata di Kabupaten Banyumas tidak beroperasi sesuai Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021. Aturan tersebut berlaku untuk objek wisata milik pemerintah, swasta maupun desa wisata. (ns-2)