PURWOKERTO – Pemerintah masih melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa- Bali pasca libur Lebaran. Langkah ini sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 24 tahun 2022, menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali.
Dalam Irmendagri tersebut, pemerintah juga melakukan klasifikasi level PPKM seluruh kabupaten di Jawa-Bali.
Dalam instruksi itu, Kabupaten Banyumas berada pada PPKM Level 1. Bersama dengan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang, menjadikan Kabupaten Banyumas sebagai salah satu dari tiga kabupaten di Jawa Tengah dengan PPKM level 1.
Baca Juga : Setelah Gratis Tiga Hari, Naik Menara Pandang Gunakan Dua Sistem Pembayaran Tiket
”Tapi ya bersyukur di Jawa Tengah yang level satu cuma ada tiga pemkab, termasuk Banyumas,” ujar Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dalam akun medsos pribadinya.
Sebelumnya, Kabupaten Banyumas melaksanakan PPKM Level 1 saat puasa dan libur Lebaran. Selain itu, Kabupaten Banyumas juga tidak mencatatkan satupun kasus positif Covid-19 selama Sembilan hari pasca pelaksanaan Idul Fitri.
”Berarti memang warga Banyumas saat Lebaran kemarin taat prokes,” terang Husein.
Husein juga mengimbau masyarakat Banyumas untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.(MG04-7)