PURBALINGGA – Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Pemerintah telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan data di Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI).
Terdapat dua jenis data berdasar Perpres SDI, yaitu data statistik yang dikelola BPS (Badan Pusat Statistik), dan data spasial yang dikelola BIG (Badan Informasi Geospasial).
(Baca Juga Kemenag Purbalingga Seleksi Petugas Haji Lebih Awal)
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti saat membuka kegiatan pembinaan dan sosialisasi data geospasial yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial di aula Dinkominfo, Kamis (26/1/2023).
“Data Geospasial merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi,” katanya.
Perumusan Kebijakan
Data dan Informasi Geospasial berperan penting dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian untuk kepentingan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, lanjut Jiah, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelolaan data geospasial Perangkat Daerah, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengumpulan dan pengelolaan data geospasial di Purbalingga dengan memenuhi standar Satu Data Indonesia.
(Baca Juga Ayo Dukung Fedora, Gadis Purbalingga Finalis Beauty Muslimah Indonesia 2023!)
Koordinator Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG, Aris Haryanto yang menjadi narasumber menyoroti 5 elemen yang harus diperkuat dalam pengelolaan data spasial yang meliputi kebijakan, kelembagaan, data dan standar, SDM dan teknologi.
“Membangun Informasi Geospasial yang andal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak hanya dengan berbasis pengetahuan dan teknologi pemetaan, tetapi juga melalui penguatan regulasi dan kelembagaan,” katanya.
Selanjutnya penguatan kapasitas SDM Pengelola Data dan Informasi Geospasial di seluruh OPD. Serta pemanfaatan Geoportal sebagai sarana berbagipakai data dan informasi geospasial daerah baik secara internal maupun eksternal. (ri-4)