PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD dengan Pjs Bupati pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/11) di Ruang rapat DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Purbalingga, Karseno menyampaikan Perda RDTR Perkotaan Purbalingga yang berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW dan sebagai acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang.
(Baca Juga : Pemda Didorong Selesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah)
“Juga sebagai kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL),” katanya.
Dibuatnya Perda ini juga merupakan tuntutan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Pemerintah bermaksud untuk mempercepat iklim pelaksanaan berusaha di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),” katanya.
Adapun hasil pembahasan oleh Panitia Khusus VI DPRD dari draft materi Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040, secara garis besar materi sudah representatif. Namun demikian, terdapat beberapa materi tambahan sebagai penyempurnaan Draft Raperda.
Investasi
“Semoga dengan diterbitkannya Perda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga 2020-2040, dapat berguna, bermanfaat dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sehingga meningkatkan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menyampaikan sebelum dibahas dengan DPRD, Raperda ini telah melewati beberapa proses tahapan. Mulai dari penyusunan materi praktis, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta konsultasi dan validasi peta ke Badan Informasi Geospasial.
(Baca Juga : Dear Calon Investor, Tak Usah Gamang, Perda RTRW 2011-2031 Purbalingga Disetujui)
“Selain itu telah mendapat validasi KLHS dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Selanjutnya Raperda ini telah dibahas bersama eksekutif dan DPRD dalam rapat panitia khusus,” katanya.
Dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040 diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan asli daerah. (ri-4)