PURWOKERTO – Kendati pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara kedatangan jamaah umrah dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, namun permohonan rekomendasi paspor umrah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas saat ini masih tetap dilayani.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Purwanto Hendro Puspito, kemarin, mengaku belum tahu dan belum menerima surat edaran resmi dari Kemenag pusat terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut.
”Sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, kami tetap melayani permohonan rekomendasi paspor jamaah umrah, sebab paspor tersebut berlaku lima tahun,” jelasnya.
Terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara kunjungan warga negara asing dari sejumlah negara untuk kegiatan umrah, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya yang akan berangkat umrah untuk bersabar.
”Jamaah umrah untuk bersabar dan tawakal. Tidak perlu gelisah karena kita niat berumrah untuk beribadah kepada Allah. Makanya kita harus terus berdoa dan pasti ada hikmah dari setiap peristiwa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini untuk kegiatan pendaftaran umrah langsung dilakukan di tiap biro umrah. ”Kami tidak ditembusi. Paling kami hanya ada permohonan rekomendasi paspor umrah,” terang dia.
Menurutnya, selama ini banyak permohonan rekomendasi paspor bagi jamaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci. ”Permohonan rekomendasi pembuatan paspor umrah di Kemenag Banyumas dalam sebulan ada sekitar150 sampai 200-an orang,” tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara warga negara asing masuk ke negara tersebut dalam rangka ibadah umrah dan ziarah Masjid Nabawi. Kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya menghentikan penyebaran, pengendalian dan pemusnahan virus korona (COVID-19). (H48-60)