BANYUMAS, suarabanyumas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2024 dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan sisa surat suara yang tidak layak harus dimusnahkan sehari sebelum hari pemungutan suara (H-1).
Dari total distribusi, sebanyak 5.300 kotak suara dan surat suara telah berhasil dikirimkan ke 27 kecamatan. Hari ini, logistik pemilu mulai didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 2.650 TPS di Banyumas telah menerima logistik untuk Pilkada.
Namun, hasil sortir dan pelipatan surat suara menunjukkan adanya 7.194 surat suara rusak untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 547 surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kerusakan tersebut meliputi warna yang pudar, bentuk yang tidak simetris, hingga kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk digunakan.
Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Semua surat suara yang rusak telah melalui proses sortir dan pelipatan, sehingga dipastikan tidak bisa digunakan. Surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Rogingatun Khasanah.
KPU Banyumas juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur untuk menjamin kelancaran dan kredibilitas proses Pemilu 2024.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang rusak dalam pelaksanaan pemilu mendatang.