PURBALINGGA– Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil IV Jateng, Rofik Hananto mengatakan, masyarakat harus ikut berperan serta dalam rangka pencegahan pornografi.
Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di kompleks Lembaga Pendidikan Islam Terpadu (LPIT) Harapan Ummat Purbalingga, baru-baru ini.
Rofik mengatakan, salah satu kewajiban anggota DPR RI adalah mensosialisasikan produk hukum DPR RI. Salah satunya adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 tersebut.
“Masyarakat dapat berperan serta mencegah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur hal itu dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampaknya,” katanya.
Dia menambahkan, tujuan UU ini adalah mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk,” jelasnya.
Selain itu juga untuk memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.
Dia menuturkan, ada beberapa dampak negatif jika anak sudah terpapar hal negati fini. Antara lain kecanduan, kerusakan otak, muncul keinginan untuk mencoba dan meniru, serta mulai melakukan tindakan seksual.(F10-4)