PURWOKERTO – Guna menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1444H, Minggu (12/3/2023), aparat Satpol PP Kabupaten Banyumas melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Purwokerto.
Dikutip suarabanyumas.com dari akun facebook Satpolpp Banyumas, dalam operasi ini beberapa warung/kios yang kedapatan menjual minuman alkohol tanpa izin diberikan sanksi tindak pidana ringan.
Baca Juga : Jelang Pemilu Kapasitas Satlinmas Ditingkatkan
Perlu diketahui, alkohol menyebabkan kesadaran berkurang dan bisa menimbulkan potensi bahaya, baik bagi peminum maupun masyarakat sekitar.
Pasalnya tak jarang kasus kecelakaan dan tindakan kejahatan disebabkan oleh orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Oleh karena itu, stop minum alkohol. Sudah harganya mahal, kalau diminum membikin pusing.(*-7)
Sumber : Satpolpp Banyumas