PURWOKERTO – Tim Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tingkat RT/RW mendapat kewenangan untuk membubarkan kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan massa yang rawan penyebaran Covid-19.
Rencananya mulai Kamis (24/6), Pemkab Banyumas kembali memperpanjang PPKM mikro, di antaranya menerapkan penyekatan sejumlah ruas jalan dan memberlakukan jam malam serta pembatasan berbagai sektor kegiatan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Didi Rudwianto mengatakan, sesuai dengan SK Bupati, tim Satgas PPKM Mikro mulai Kamis mendapat kewenanganan untuk menegur, bahkan membubarkan jika ada masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan berpotensi kerumuman, seperti hajatan dan keramaian lain di wilayah masing-masing.
“Karena hajatan sudah dilarang, jika tetap ada yang melaksanakan, maka tim Satgas PPKM mikro bisa langsung membubabarkan. Yang diperbolehkan kan untuk akad nikahnya. PPKM mikro kan unsurnya ada dari kecamatan, koramil, polsek. Di tingkat desa/kelurahan juga ada unsur babinsa dan babinkamtibmas dan kepada desa/lurah,” katanya.
Ia mengatakan itu saat rapat koordinasi lintas sektoral perrsiapan pemberlakuan kembali PPKM mikro di wilayah Banyumas, di Pendapa Wakil Bupati, Rabu (23/6).
Mendapat Peringatan
Menurut Didi, sebelum ada tindakan pembubaran, prosedurnya tetap harus mendapat peringatan dulu. Untuk pembatasan aktivitas masyarakat, kata dia, mulai tanggal 24 Juni juga memberlakukan jam malam dan penyekatan ruas jalan. Pengaturannya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Kalau semua bergerak saat memberlakukan penyekatan ruas-ruas jalan, PPKM mikro dan pembatasan jam malam, ini bagus bisa menekan mobilitas masyarakat dari malam sampai pagi, kecuali pasar mulai dari jam berapa,” katanya.
Menurutnya, penerapan perpanjangan PPKM mikro ini masa berlakunya sesuai dengan hasil evaluasi tiap minggu. Perpanjangan PPKM mikro akan selesai ketika kasus penyebaran Covid-19 menurun.
(Baca Juga : Kriteria Zonasi PPKM Mikro Belum Sinkron, Pemkab Banyumas Tunggu Kesepakatan)
Namun sebaliknya, Pemkab Banyumas akan meneruskan perpanjangan PPKM mikro jika kasus Covid-19 masih tinggi. Sehingga ia mengharapkan masyarakat semakin sadar taat terhadap prokes.
“Pemberlakuan PPKM mikro dan penyekatan ini kan tidak bisa jalan sendiri-sendiri atau tiap daerah berbeda-beda. Makanya nanti Pak Gubernur akan menfasilitasi pertemuan di kepala daerah di Banyumas Raya. Sebelumnya kan dilakukan di daerah zona merah, seperti di Solo Raya dan eks Karesidenan Pati,” ujar Didi. (aw,pj-1)