PURWOKERTO – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Banyumas masih terkendala penentuan zona merah wilayah desa atau kelurahan untuk kasus Covid-19.
Jika mengacu pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang berbasis RT, maka dari 331 desa dan kelurahan di Banyumas, tidak ada yang masuk dalam kategori ini. Padahal, kebijakan ini seharusnya mulai terlaksana Selasa (9/2/2021).
“Deskripsi penentuan zona merah dari pusat, provinsi dan kabupaten masih beda. Ini yang akan diperjelas dulu,” kata Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, saat menghadiri tasyakuran Hari Pers Nasional (HPN) ke-74 dan HUT PWI ke-75, di Balai Wartawan Purwokerto, Selasa (9/2/2021).
Untuk menentukan zona merah, katanya, sebelumnya antara pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah memakai kriteria yang berbeda. Oleh karena itu, harus ada kesepakatan yang sama terkait kriterianya.
“Semalam (Senin) sudah kita rapatkan, dan disepakati untuk juru bicara terkait update data yang valid soal Covid-19 dari Dinas Kesehatan,” katanya.
(Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Pemkab Banyumas Akan Lakukan ini)
Menurutnya, penentuan formula zona merah Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, bahkan sampai tingkat RT/RW masih masuk pembahasan antar Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Jateng.
“Kalau ketentuannya seperti yang di instruksi Mendagri per RT, di Banyumas tidak ada zona merah. Di intruksi itu per RT kan minimal ada 10 rumah yang kena Covid-19. Paling kalu 10 orang per desa, mungkin ada. Padahal PPKM skala mikro ini menyentuh sampai tingkat bawah,” ujarnya.
Penyeragaman
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Gubernur untuk penyeragamaan ketentuan yang masuk zona merah sebagai tindak lanjut PPKM skala mikro.
“Kalau Banyumas mengusulkan bukan per desa atau kelurahan, meskipun basis datanya per RT, tapi laporannya per desa. Kabupaten Banyumas sudah ada kesepakatan untuk basis datanya tidak ada lagi yang berbeda-beda antar lembaga,” tandas.
Terkait rencana pembentukan posko satuan tugas (Satgas) Covid-19 per desa, Sadewo mengatakan, sejak awal pandemi, masyarakat telah membentuk posko tersebut. Dengan demikian, hal itu sudah sesuai Inmendagri Nomor 3/2021.
“Ini saja yang akan diaktifkan kembali, dan ditambah personelnya. Termasuk pembentukan Kampung Siaga Candi, termasuk untuk penanganan Covid-19. Rencananya itu semua akan menjadi satu,” terangnya.
Untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19, kata Sadewo, penyekatan perjalanan di wilayah perbatasan dengan kabupaten tetangga tetap berlanjut. Setiap akhir pekan, Jumat sore dan Sabtu, petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik secara acak.
“Hasil analisa dari pihak Polresta Banyumas, justru lonjakan positif Covid-19, hanya di hari libur dan akhir pekan. Dan kita sudah sepakat meneruskan penyekatan setiap akhir pekan di perbatasan,” ujar dia. (aw-2)