PURWOKERTO – Tim gabungan merazia pedagang dan pengunjung Pasar Wage Purwokerto, Rabu (13/5) dinihari. Razia masker langsung dipimpin Bupati Achmad Husein dan Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono.
Hasilnya, masih ada pedagang dan pengunjung yang tak menggunakan masker. Ada juga yang membawa namun tidak dipakai. ”Dalam razia ini, hanya sekitar 1 persen yang tidak memakai
masker,” kata Bupati.
Mereka yang kedapatan tak memakai masker diberi pengarahan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulang lagi.
Razia masker ini melibatkan unsur dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinperindag. Semua lokasi dan lorong pasar disisir tim gabungan.
Bupati meminta masyarakat untuk selalu memakai masker dan mengingatkan beberapa pedagang maupun pembeli yang memakai masker tetapi kurang pas.
”Jangan sampai ada pedagang yang terpapar virus korona, agar pasar tetap bisa dibuka. Saya minta apabila ada orang yang tidak memakai masker untuk diingatkan,” tegasnya.
Aturan pemakaian masker ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Perda Kabupaten Banyumas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker diancam denda Rp 50.000 atau kurungan 3
bulan.
Belasan dari mereka yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Perda tersebut sudah ada yang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas, Jumat (8/5) lalu. Menurut Bupati, pihaknya akan menggelar razia serupa secara rutin. (G22-62)