JAKARTA – Pemerintah daerah diminta untuk tidak ragu untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Permintaan itu Presiden RI Jowo Widodo sampaikan saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi, Senin (12/09/2022), yang berlangsung secara hybrid di Istana Negara, Jakarta seperti di lansir dari setkab.go.id.
Menurut Presiden, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan APBD untuk keperluan tersebut.
Baca Juga : Deteksi Dini Penyakit, Pabuwaran Gelar Posbindu
“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada. Karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri,” kata Presiden Jokowi.
“Payung hukumnya sudah jelas. Asal penggunaannya betul-betul di gunakan dalam rangka menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan,” ujar Presiden.
Dia menyampaikan, hingga saat ini realisasi APBD masih berada di kisaran 47 persen. Padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.
Untuk itu, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen dari dana transfer umum. Yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM.
“Bentuknya bisa bansos (bantuan sosial). Terutama ke rakyat yang sangat membutuhkan. Nelayan misalnya, kan harian menggunakan solar. Ini bisa di bantu dengan menyubsidi mereka,” terangnya.
“Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM, bisa di bantu dari subsidi ini. Juga UMKM, bisa juga di bantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM,” tambah dia.
Baca Juga : Luas Lahan Pertanian Pangan Banyumas Capai 26.394 Ha
“Kemudian transportasi umum, juga bisa di bantu kenaikan tarifnya berapa itu yang di bantu. Bukan total di bantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa di bantu lewat subsidi ini,” ujarnya.
Rp 2,17 Triliun
Menurut Presiden, alokasi dua persen dari dana transfer umum ini berjumlah sekitar Rp 2,17 triliun. Selain itu terdapat alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp 16,4 triliun dan baru di gunakan Rp 6,5 triliun.
“Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” tuturnya.
Presiden pun meminta Pemda untuk memanfaatkan komponen belanja tidak terduga untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing, seperti kenaikan bahan pangan.
“Misalnya harga bawang merah. Bawang merah berasal yang banyak dari Brebes, misalnya ini Provinsinya Lampung. Brebes ke Lampung berapa transportasinya? Biaya transportasinya Rp 3 juta itu yang di tutup oleh pemda,” jelas dia.
“Sehingga harga yang terjadi adalah harga petani di Brebes kemudian sama dengan harga yang ada di pasar. Kalau itu semua daerah melakukan, ini kita akan bisa menahan inflasi agar tidak naik,” kata Presiden mencontohkan.
Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan para kepala daerah untuk waspada terhadap inflasi. Utamanya yang berkaitan dengan harga pangan.
Baca Juga : Berikut Daftar 10 SMA/SMK Terbaik di Banyumas
Presiden menyampaikan, pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah. Apabila harga pangan naik, maka kemiskinan di daerah juga akan ikut naik.
“Utamanya itu beras sebagai komponen utama. Jadi hati-hati kalau harga beras di daerah bapak, ibu sekalian itu meskipun hanya Rp 200 atau Rp 500 (naik), segera di intervensi. Karena itu menyangkut kemiskinan di provinsi, di kabupaten, dan di kota bapak, ibu pimpin,” tandasnya.(*-7)
Sumber : setkab.go.id