PURWOKERTO – Guna membahas penyusunan rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), Kelompok Kerja Penyusunan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Banyumas telah melaksanakan rapat di Elsotel Purwokerto.
Keberadaan kelompok kerja tersebut di tetapkan melalui Keputusan Bupati Banyumas No 521/196/Tahun 2022, menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No 14/Kpts/SR.020/B/01/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Di kutip dari dinpertankp.banyumaskab.go.id, rapat tersebut di hadiri Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Di npertan KP, Kepala Bappedalitbang, Kepala Di nperkim, Kepala DPU, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas.
Baca Juga : Dinilai Berhasil, TPST Rempoah Jadi Jujukan Studi Tiru
Dalam rapat tersebut di sampaikan hasil pengolah data Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Di lindungi (LSD). Serta hasil groundcheck yang telah di lakukan dengan hasil rekomendasi LP2B adalah 30.262,48 hektare.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberikan arahan, mengacu pada revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah No 16 Tahun 2019, LP2B di Kabupaten Banyumas adalah 26.394 hektare.
Hal itu untuk mengakomodasi pembangunan di sektor selain pertanian. Seperti pemenuhan kebutuhan tinggal, industri, pendidikan dan lain-lain.
Penghitungan Ulang
Berdasarkan hal tersebut telah di sepakati untuk melakukan penghitungan ulang dengan mempertimbangkan kriteria penetapan LP2B sebagaimana di atur UU 41 Tahun 2009 dan Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang pedoman teknis, kriteria dan persyaratan kawasan, lahan.
Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah hamparan lahan yang di butuhkan untuk menghasilkan komoditas pangan pokok seluas ≥ 5 hektare.
Faktor pengurang LSD yang di usulkan ke Kementerian ATR/BPN pada akhir Juli 2022 seluas 1.054 hektare dan yang di setujui baru 476 hektare. Tetapi saat ini masih proses banding.
Baca Juga : Bentuk Blangkon Ternyata Tunjukkan Identitas
Hak tersebut belum termasuk usulan dari pemerintah desa untuk tanah-tanah kas desa yang saat ini kondisinya sudah terbangun.
Untuk kelancaran hal tersebut, setiap OPD yang terkait akan melakukan sharing data. Sehingga data akhir sudah mewakili kepentingan seluruh sektor pembangunan di Kabupaten Banyumas. Selanjutnya akan di laksanakan rapat tim yang terkait data spasial.(*-7)
Sumber : dinpertankp.banyumaskab.go.id