PURWOKERTO – Sidang lanjutan kasus perdata sengketa bisnis dengan tergugat Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah kembali digelar di PN Purwokerto, Rabu (20/11).
Setelah sebelumnya sempat mangkir dalam pesidangan perdana kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Martin Pratiwi, warga Purwokerto, artis Ashanty Hermansyah tak hadir langsung.
Dalam persidangan kemarin Ashanty akhirnya datang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sinta Romaidah SH MH.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua PN Purwokerto, M Arif Nuryanta dihadiri juga oleh pihak penggugat, Martin Pratiwi beserta kuasa hukumnya. Dalam persidangan tersebut hakim memutuskan adanya mediasi antar kedua belah pihak.
Hakim, juga meminta agar kedua belah pihak menunjuk orang sebagai mediator. Namun, kedua belah pihak meminta pihak PN Purwokerto sebagai mediator, sehingga Hakim Ketua menunjuk seorang mediator dari PN Purwokerto.
“Kami perharap persoalan ini bisa selesai tidak sampai putusan, kalau itu kita cari keputusan yang menyenangkan kedua belah pihak. Kami nanti menunggu hasilnya dari kedua belah pihak. Pengadilan akan meangani dengan cepat dan tepat dengan waktu 30 hari mediasi,” ujar Arif.
Seusai persidangan, Sinta membeberkan Ashanty tidak bisa hadir lantaran kodisinya sedang tidak sehat. Sehingga seluruh persidangan di kuasakan kepada dirinya. “Mbak Ashanty sedang tidak fit. Jadi tidak bisa datang ke persidangan sehingga dikuasakan ke kuasa hukumnya. Terkait imun (sakitnya, red) mohon doanya supaya mba Ashanty bisa beraktifitas lagi,” kata dia.
Sampai saat ini, kliennya masih mengikuti persidangan, meski demikian pihaknya mengharapkan ada penyelesaian secara kekeluargaan. “Mbak Ashanty sempat kaget juga ketika ada gugatan. Waktu itu sempat sidang di Tanggerang, tetapi Mbak Martin Pratiwi mencabut kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto,” kata dia.
Meski demikian, Sinta mengaku tidak mendapatkan pesan khusus dari Ashanty. Namun, pihaknya berusaha menyelesaikan dengan solusi terbaik. “Kita berharap diselesaikan secara kekeluargaan, duduk bareng antara Mbak Ashanty dan Martin Pratiwi, memang sudah pernah tetapi belum ada solusi,” kata dia.
Terkait nominal gugatan, menurtu Sinta harus dibuktikan dalam persidangan. Dengan mengacu pada dasar hukum yang ada. “Gugatannya berdasar hukum atau mengada-ada harus dibuktikan di persidangan.
Ini kan baru sidang awal. Nanti kami akan buktikan di persidangan saja (sanggahan pihaknya, red). Karena kalau nominal itu kan masih dari pihak penggugat, kita buktikan segitu atau tidak,” kata dia.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Sururudin pihaknya berharap Ashanty bisa serius dalam menangani menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya beberapa pihaknya melayangkan surat tidak ada tanggapan dari pihak Ashanty.
“Dari klien kami sangat beretikat baik untuk bertemu, kita coba berkali-kali berbulan-bulan tidak ada jawaban, justru mba Ashanty bilang di media bahwa dia sakit. Itu kan tidak menunjukan itikad baik, sehingga dengan adanya pengadilan ini ada titik temu. Kita tidak mau berlarut-larut, karena kita masih bersahabat dengan mba Ashanty,” ujarnya.
Sementara itu menurut Martin Pratiwi, pihaknya juga berharap kepada Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporan pihaknya terkait dugaan penimpuan dan penggalapan yang dilayakna pihaknya. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari aparat Kepolisian.
“Sudah dari bulan Juli laporannya. Mungkin penyidik sedang banyak pekerjaan. Kita berharap bisa segera diproses, kalau melihat kasus artis lainnya kan bisa cepat,” kata dia.(G23-20)