PURWOKERTO-Satreskrim Polresta Banyumas menangkap Putra (31), warga Jl Piere Tendean Purwokerto Timur, yang menjadi pelaku tiga tindak kejahatan penipuan penggelapan, pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan tersangka saat ini ditahan di Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka terkait dengan tiga tindak kejahatan yang dilakukannya.
”Tersangka ditangkap Selasa (15/9/2020) di salah satu guest house yang ada di wilayah Purwokerto Timur. Korban penipuan/penggelapan adalah M seorang pelajar yang tinggal di Purwokerto Utara,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Berry menjelaskan kasus penggelapan berawal dari perkenalan korban dengan seorang pria (Putra) melalui jejaring media sosial. Perkenalan di dunia maya itu berlanjut dengan kopi darat.
Pada tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 korban diajak bertemu oleh pelaku. Korban pun mengiyakan dan menjemput pelaku di sebuah toko di Tambaksogra, Kecamatan Sumbang.
Dari Tambaksogra ini, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Baturraden menggunakan motor Honda Vario milik korban. Korban pun kemudian diajak makan. Setelah akrab, pelaku meminjam motor korban namun motor ternyata dibawa kabur.
Kasus penipuan/penggelapan tersebut dilaporkan pada 12 Agustus 2020 sore. Usai menerima laporan, Unit Operasional Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
”Pada Senin (14/9/2020) anggota mendapat informasi pria yang diduga pelaku penipuan/penggelapan terlihat menginap di sebuah guest house di sekitaran Jl Jatiwinangun. Unit Opsnal yang diterjunkan pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 21.45 melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu kamar guest house,” ungkap Berry.
(Baca Juga : Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Penjual Togel)
Saat dilakukan penangkapan dan digeledah, kata Berry, pelaku kedapatan menyimpan sabu dan alat hisap. Setelah dikembangkan, polisi menangkap IS (40) dan AG (40), keduanya asal Purwokerto Selatan, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
”Selain menipu, tersangka Putra juga terlibat narkotika bersama IS dan AG. Barang bukti narkotika yang disita berupa 0,92 gram sabu-sabu berikut alat hisap. Untuk tersangka IS dan AG diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” kata Berry.
Pencabulan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas lebih lanjut mengatakan pada Selasa (15/9/2020) terungkap, ternyata tersangka Putra yang telah ditangkap, juga melakukan pencabulan terhadap PD (16) pelajar yang tinggal di Purwokerto Timur.
Kasus itu terungkap saat PD bersama orang tuanya, Adi (40) tengah mengurus motornya yang dipinjam tapi tak kunjung dikembalikan oleh tersangka Putra. Selain menggelapkan motor PD, tersangka Putra ternyata telah menyetubuhi pelajar SMK tersebut.
”Korban PD sampai menjadi korban pencabulan karena tersangka menjanjikan akan memberikan uang,” kata Berry.
Ia menambahkan tersangka melakukan tindak kejahatan penipuan/penggelapan dan pencabulan dengan korban dan waktu yang berbeda. Tersangka juga melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika.
Berry mengatakan untuk kasus penipun/penggelapan tersangka Putra akan dijerat dengan pasal-pasal KUHP. Sedangkan untuk kasus pencabulan terhadfap anak di bawah umur dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkotika dijerat UU Narkotika yang pemeriksaannya akan ditangani oleh Satresnarkoba bersama dua tersangka lainnya. (G23)