PURWOKERTO- Silpa APBD Banyumas tahun 2020 mencapai Rp 294 Miliar. Terkait hal ini DPRD Banyumas mengingatkan kalangan eksekutif agar penyerapan kegiatan anggaran dari APBD bisa dimaksimalkan lagi ke depan, kendati saat ini masih dalam situasi masa pandemi Covid-19. .
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan, dari sisi anggaran, silpa APBD Banyumas 2020 yang masih tinggi sekitar Rp 294 miliar ini menuntut pihak eksekutif harus lebih detail lagi dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan anggaran. Sehingga potensi munculnya silpa yang besar bisa ditekan kembali.
“Kalau silpa-nya tinggi, apa yang sudah dianggarkan kan tidak banyak terserap, sementara kegiatan anggaran lain yang perlu didanai juga masih banyak (daftar tunggu). Ini memang bukan kerugian negara, karena keuangan masih ada (kembali ke kas daerah) dan bisa digunakan lagi pada APBD berikutnya,” katanya, usai memimpin paripurna DPRD dengan agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD tahun 2020 yang dihadiri Bupati Achmad Husein, Jumat (9/7/2021).
Ketua DPRD menyebut, silpa APBD Banyumas terbanyak dari anggaran infrastruktur, di antaranya anggaran dari dana alokasi khusus (DAK), kemudian usulan pokok-pokok pikiran dari DPRD terkait bantuan keuangan semua, juga dilepas semua. Padahal anggarannya cukup besar, dialokasikan untuk Covid-19. Sementara anggaran untuk penanganan untuk Covid-19, yang dianggarkan cukup besar, diakui, juga tidak mampu terserap semua.
(Baca Juga : Ini Alasan, Raperda Amdal Lalin dan Dana Talangan Pilkada 2024 Belum Disetujui DPRD)
“Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 dianggarkan sekitar Rp 140 miliar, terserap sekitar Rp 90 miliar lebih jadi sisa sekitar Rp 440-an miliar. Penangganan Covid-19 memang sudah diprediksi, sehingga alokasi anggarannya juga tidak bisa tepat sesuai perencanaaan,” katanya.
Budhi mencontohkan, dana untuk belanja tidak langsung (BTT) tahun 2021, dianggarkan sekitar Rp 11 miliar, kini sudah hampir habis. Mau tidak mau di APBD perubahan tahun 2021 ini harus ditambah.
PPKM Darurat
Menurutnya, adanya kebijakan PPKM darurat ini, maka pembahasan tidak bisa maksimal untuk mengundang OPD bertemu tatap muka. Sehingga pembahasan banyak dilakukan melalui telepon dan online.
“Tapi kalau melihat laporan dari hasil pemeriksaan BPK, dam Banyumas 10 kali meraih predikat opini WTP, dari sisi tertib administrasi tata kelola keuangannya sudah sesuai aturan. Tapi yang perlu dibenahi lagi dari sisi pelaksanaan kegiatan anggarannya,” nilainya.
Sementara Badan Anggaran DPRD yang membahas raperda ini memberi tiga poin cacatan. Pertama, raperda ini dinilai sudah sesuai aturan karena telah dilampiri laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK serta ihisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Kedua, Banggar memberi apresiasi atas diraihnya predikat opini WTP 10 kali berturut-turut dari BPK.
(Baca Juga : Ganjar Pranowo: Kasus Covid di Jateng Tinggi, Masih Banyak yang Main-main)
Catatan ketiga, Banggar mengingatkan kendati sudah mendapat opini WTP, namun jajaran [emkab diminta tetap memperhatikan hasil pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan ke TAPD. Hal ini dianggap penting, untuk perbaikan pengelolaan APBD pada tahun yang sedang berjalan, dan akan datang.
Bupati Achmad Husein dalam pandangan akhir menyampaikan pendapat raperda itu disetujui dan ditetapkan bersama nanti setelah mendapat evaluasi gubernur (dua minggu). Pihaknya juga mengapresiasi DPRD atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam pembahasan yang selesai tepat waktu sekitar sebulan. (aw-3)