PURWOKERTO-Waktu pembahasan Raperda Amdal Lau Lintas dan Raperda Dana Talangan Pilkada 2024 diperpanjang sebelum ke depan. Saat dilaporkan ke pimpinan Dewan dalam paripurna, Rabu (30/6), panitia khusus (pansus) DPRD Banyumas yang membahas menyatakan belum menyelesaikan tugasnya.
Sementara tiga raperda lain selesai dibahas, dan langsung dilakukan persetujuan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD dr Budhi Setiawan ini, bupati diawkailikan ke Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono.
Tiga raperda yang disetujui bersama, yakni Raperda Ekonomi Kreatif, Desa Wisata dan Penyertaan Modal pada Perumdam Tirta Satria. Tiga raperda ini sudah mendapat evaluasi dari pihak provinsi.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat menjelaskan, dua raperda yang diperpanjang, karena secara teknis dan regulasi belum bisa diselesaikan. Banmus DPRD memberi waktu tanggal 19 Juli, kedua pansus harus sudah memberi laporan.
Raperda Andal Lalin terkendala, peraturan menteri terkait sejauh ini belum keluar, sehingga belum bisa dijadikan salah satu dasar atau landasan hukum. Jika peraturan menteri terkait tidak selesai-selesai, maka raperda ini bisa menggantung.
“Yang Amdal Lalin belum bisa dipastikan kapan, karena sekarang banyak kendala karena ada Covid-19 ini, karena dari kementrian juga menerapkan peraturan-peraturan terkait masalah Covid-19, sehingga waktunya terhambat,” kata wakil rakyat dari Golkar ini.
(Baca Juga : Lima Istilah Banyumasan Ini Mengandung Pesan Tentang Kehidupan )
Sedangkan Raperda Dana Talangan Pilkada 2024, katanya, belum selesai karena pansus minta waktu untuk menghitung ukang kebutuhan riil dana yang dibutuhkan. Rincian kebutuhan yang disusun, lanjut dia, diharapkan bisa diprediksi di tahun 2024.
“Dari DPRD harapannya ini bisa disiapkan dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasannya, karena tahun 2023 saja sudah tahapan pemilu sudah terjadi,” terangnya.
Masuk Tahapan Pemilu
Menurutnya, jika dianggarkan tiga tahun anggaran hingga tahun 2023, seperti yang diusulkan eksekutif, pada tahun 2023 sudah masuk tahapan, yakni enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif, Februari 2024.
“Enam bulan sebelumnya, kan dimulai Juni 2023, sementara untuk validasi dan pemutakhiran pemilih kan harus sudah klir di tahun 2023,” ujarnya.
Karena dana cadangan ini dibebankan ke pemerintah daerah, nilai dia, maka pembahasannya harus cermat. Harapannya, apa yang diusulkan eksekutif sekitar Rp 70 miliar, diputuskan bisa lebih efisien. Sebaliknya, saat digunakan nantinya tidak muncul sisia lebih perhitungan anggaran (silpa).
“Jangan sampai hitungannya sudah tinggi, terus nanti jadi silpa. Kurang juga jangan sampai, kelebihan juga jangan sampai. Kalau bisa dianggarkan dua tahun anggaran dicadangkan, yakni per tahunnya Rp 35 miliar,” katanya,
Pihak DPRD lanjut dia, juga bisa memahami akan kebutuhan anggaran yang cukup banyak di bidang lain. Seperti dilaporkan eksekutif, mulai tahun 2023, Pemkab Banyumas juga harus mulai membayar angsuran pinjaman dana PEN (percepatan ekonomi nasional). (aw-3)