PURWOKERTO – Selama kurun satu tahun dari 1 Januari – 30 Desember 2020, sebanyak 96 kasus perempuan dan anak yang ditangani dan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Kabupaten Banyumas.
Ketua Pelaksana PPT-PKBGA Kabupaten Banyumas Dr Tri Wuryaningsih dalam laporan akhir tahun menyebutkan 96 kasus yang ditangani dan didampingi dengan rincian kasus kekeeasan dalam rumah tangga (KDRT) 19 kasus.
Kemudian kekerasan terhadap perempuan di luar ranah KDRT delapan 8 kasus. Kekerasan terhadap anak (KTA) 41 kasus. Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) 22 kasus. Kesulitan bertemu anak pasca perceraian empat kasus, traficking satu kasus dan buruh migran satu kasus
”Dari berbagai kasus di atas, kasus tertinggi adalah kekerasan terhadap anak yaitu sebanyak 41 kasus, yang didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 35 kasus (85,36%),” ungkap Triwuryaningsih dalam Laporan Akhir Tahun 2019 PPT PKBGA Kabupaten Banyumas, Kamis (31/12/2020).
Tingginya kasus kekerasan seks terhadap anak ini, kata dia karena beberapa faktor penyebab. Antara lain karena lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak, baik dlm penggunaan gadget.
Faktor lingkungan pergaulan anak dan lemahnya pembekalan orang tua terhadap sex education terhadap anak (pengenalan anggota tubuh sejak dini, bagian2 mana yg tdk boleh dipegang & diraba org lain, kesehatan reproduksi, hingga bahaya dari sex bebas), juga bisa jadi penyebab.
(Baca Juga : Kekerasan Seksual Anak Mendominasi di Banyumas )
Pelaporan Lebih Sedikit
Menurut Triwuryaningsih yang juga Wakil Dekan III Fisipol Unsoed, dibandingkan dengan tahun 2019, kasus yang dilaporkan di PPT PKBGA Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 lebih sedikit. Pada tahun 2019, kata dia, ada 111 kasus yang ditangani.
”Namun demikian, kasus kekerasan berbasis gender & anak merupakan fenomena gunung es, dimana apa yang tampak tidak mencerminkan apa yang sesungguhnya terjadi. Bisa jadi kasusnya lebih banyak tapi tidak dilaporkan,” terangnya.
Di masyarakat, kata Triwuryaningsih, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan seperti takut, diselesaikan secara kekeluargaan, menutupi aib keluarga dan tidak paham hukum.
Selaku Ketua Pelaksana PPT-PKBGA Kabupaten Banyumas, Triwuryaningsih menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja PPT PKBGA.
Menurut dia tanpa adanya dukungan dari Pemkab Banyumas, koordinasi dan kerjasama yang baik dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta seluruh elemen masyarakat, kerja-kerja pendampingan PPT-PKBGA tak bisa kami lakukan.
”Dengan segala keterbatasan yang ada, yaitu minimnya anggaran, sarana dan prasarana, SDM, dan situasi pandemi Covid 19, saya selaku Ketua Pelaksana PPT PKBGA mohon maaf kepada masyarakat Banyumas jika kami belum bisa memberikan pelayanan yang optimal,” tuturnya. (sgt-3)